Breaking News:

Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina

Singapura melonggarkan pembatasan perjalanan Covid-19 untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi penuh

Editor: Sinta Agustina
Flickr/Kenny Teo
Bandara Changi Singapura 

TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan yang berkeinginan liburan ke Singapura akan semakin dimudahkan dengan aturan terbaru.

Singapura melonggarkan pembatasan perjalanan Covid-19 untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi penuh mulai Senin (21/02/2022), dilaporkan Kompas.com.

Keputusan ini diambil karena angka kasus Covid-19 di Singapura saat ini sudah sebanding dengan sebagian besar destinasi perjalanan.

Oleh karena itu, kasus impor dinilai tidak memengaruhi lintasan kasus lokal.

Hal ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Singapura.

Bandara Changi Singapura
Bandara Changi Singapura (Flickr/Kenny Teo)

Baca juga: 3 Cara Melakukan Perjalanan ke Batam dan Bintan dari Singapura Tanpa Karantina

Kategori pelaku perjalanan internasional di Singapura

Dikutip dari situs resmi Pemerintah Singapura, Singapura membagi kategori pelaku perjalanan menjadi tiga kategori.

Di antaranya:

1. Kategori I

Berlaku untuk pengunjung dari negara dengan tingkat infeksi rendah, meliputi Makau, China, dan Taiwan.

2 dari 3 halaman

2. General Travel (Perjalanan Umum) atau kategori II, III, dan IV

Mencakup negara-negara Vaccinated Travel Lanes (VTL) dan non-VTL dengan aturan karantina yang berbeda untuk masing-masing negara.

Negara-negara VTL di antaranya Indonesia, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Kanada, Denmark, Fiji, Finlandia, Prancis, Jerman, India, Italia, Malaysia, Maladewa, Belanda, Korea, Spanyol, Sri Lanka, Swedia, Swiss, Thailand, Turki, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Selain negara-negara ini, masuk dalam non-VTL. 

Baca juga: Syahrini di Singapura Pakai Tas Hampir Rp 1 Miliar, Penampilannya Dipuji Warganet

3. Restricted (Terbatas)

Ketagori ini akan digunakan untuk negara atau wilayah dengan situasi Covid-19 yang tinggi (saat ini tidak ada).

Dilansir dari Business Traveller, mulai 21 Februari 2022, pelaku perjalanan dengan Kategori 1 dan mereka yang bepergian dengan pengaturan VTL tidak perlu lagi mengikuti tes PCR setibanya di Singapura, dan akan terbebas dari karantina.

Sebagai gantinya, mereka harus mengikuti tes rapid antigen yang diawasi dalam waktu 24 jam setelah tiba di negara tersebut, berada di salah satu pusat tes di seluruh Singapura.

Masjid Jame Chulia, Chinatown, Singapura
Masjid Jame Chulia, Chinatown, Singapura (Dok. Visit Singapore)

Aturan baru ini juga termasuk:

  • Pengurangan persyaratan riwayat perjalanan dari 14 menjadi tujuh hari.
  • Durasi tinggal di rumah akan distandardisasi menjadi tujuh hari di seluruh wilayah, mengingat periode inkubasi Omicron yang lebih pendek.
  • Pemegang izin perjalanan jangka panjang yang sudah divaksinasi (kecuali pemegang izin kerja) tidak lagi harus mendapatkan Vaccinated Travel Pass (VTP) atau persetujuan masuk untuk memasuki Singapura. Namun, mereka masih harus mematuhi aturan pembatasan kesehatan saat masuk.

Baca juga: Potret Liburan Syahrini dan Reino Barack di Singapura, Selalu Tampil Anggun dan Modis

Sebelumnya Singapura menyederhanakan kebijakan Covid-19 dan menghapus beberapa persyaratan umum.

Dalam aturan baru ini, syarat menjaga jarak akan dihapuskan apabila masyarakat taat memakai masker.

3 dari 3 halaman

Kabar tersebut disampaikan melalui Gugus Tugas Multi-Kementerian yang diumumkan pada Rabu (16/2/2022).

Aturan terbaru ini  berlaku mulai 25 Februari 2022.

Baca juga: Singapura Akan Longgarkan Kebijakan Covid-19, Berlaku Mulai 25 Februari

Baca juga: Taksi Terbang Volocopter Bakal Mengudara di Singapura Pada 2024, Akan Ada Rute ke Indonesia

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
SingapuraCovid-19TribunTravel Curry Puff Popiah Widi Astutik Fomepizole
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved