Breaking News:

Wisatawan yang Divaksin Lengkap Bisa Liburan ke Sri Lanka Tanpa Syarat Tes Covid-19

Sri Lanka mencabut syarat tes PCR atau rapid antigen bagi wisatawan asing yang sudah bervaksin Covid-19 dosis penuh mulai Selasa (1/3/2022).

Editor: Sinta Agustina
Unsplash/Egle Sidaraviciute
Sri Lanka 

TRIBUNTRAVEL.COM - Sri Lanka mulai melonggarkan aturan masuk bagi wisatawan asing.

Negara tersebut mencabut syarat tes PCR atau rapid antigen bagi wisatawan asing yang sudah bervaksin Covid-19 dosis penuh mulai Selasa (1/3/2022), dilaporkan Kompas.com.

Dilansir dari laman resmi pariwisata dan Kementerian Kesehatan Sri Lanka, agar dianggap telah divaksinasi penuh, wisatawan wajib sudah memperoleh dosis yang direkomendasikan sesuai jenis vaksinnya.

Artinya, wisatawan yang disuntik dua dosis untuk jenis vaksin yang wajib dua dosis, atau kombinasinya, serta wisatawan yang disuntik satu dosis untuk jenis vaksin yang wajib satu dosis, misalnya Janssen (Johnson & Johnson), dianggap sudah bervaksin lengkap. 

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina

Tidak hanya itu, mereka juga wajib mengunjungi Sri Lanka dua minggu setelah melengkapi dosis vaksinasi. 

Wisatawan berusia 18 tahun ke bawah yang telah disuntik sedikitnya satu dosis vaksin dan berangkat setelah 14 hari dari hari vaksinasi, akan dianggap telah bervaksin penuh.

Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (pexels.com)

Mereka wajib membawa bukti vaksinasi Covid-19 dalam bahasa Inggris selama berwisata. 

Apabila wisatawan pernah mengidap Covid-19 dalam kurun waktu seminggu hingga enam bulan sebelum mengunjungi Sri Lanka, mereka tetap dibebaskan dari syarat tes Covid-19 sebelum keberangkatan.

Namun, mereka wajib sudah divaksinasi setidaknya satu dosis untuk jenis vaksin yang wajib dua dosis. 

Mereka juga wajib membawa dokumen dalam bahasa Inggris yang membuktikan bahwa mereka pernah mengidap Covid-19.

Baca juga: Turis Arab Saudi Bisa Masuk Swiss Tanpa Syarat, Tak Lagi Siapkan Sertifikat Vaksin

Baca juga: Ancol Buka Layanan Vaksin Booster, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

2 dari 3 halaman

Terkait periode keberangkatan, mereka wajib mengunjungi negara tersebut dua minggu setelah vaksinasi dan tujuh hari setelah infeksi. 

Sri Lanka menambah daftar negara yang bisa dikunjungi tanpa tes PCR.

Dirangkum TribunTravel, ada beberapa negara yang bisa dikunjungi tanpa harus melakukan tes PCR.

Di antaranya:

- Prancis

- Portugal

- Yunani

- Jerman

- Turki

- Swiss

3 dari 3 halaman

- Denmark

Kendati tak memerlukan tes PCR, namun wisatawan tetap perlu diwajibkan menerima suntikan vaksinasi dosis penuh.

Selain itu, ada juga negara yang mengharuskan pelancong menerima suntikan booster.

Baca juga: Malaysia Buka Perbatasan Internasional Mulai 1 Maret 2022, Kewajiban Karantina Ditiadakan

Baca juga: Norwegia dan 6 Negara Bebas Karantina yang Bisa Dikunjungi Wisatawan Indonesia

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sri LankaCovid-19TribunTravel Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved