TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperbarui kebijakan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Mulai 1 Maret 2022, PPLN yang hendak masuk ke Indonesia kini hanya diwajibkan karantina selama 3 hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu (27/2/2022).
Adapun peraturan tersebut disiarkan setelah mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), melalui konferensi video.
Luhut mengatakan, kebijakan karantina 3 hari ditujukan untuk PPLN yang udah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Adanya kebijakan baru ini didasarkan pada masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves.
Luhut mengungkapkan dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia saat ini terbilang relatif lebih rendah jika dibandingkan negara-negara yang sudah tidak memberlakukan karantina.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa tingkat kematian atau case fatality rate di Indonesia sendiri masih relatif lebih tinggi.
Di samping itu target vaksinasi lengkap terhadap populasi warga negara juga hingga sekarang masih lebih rendah.
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.
TONTON JUGA:
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah juga berencana akan melakukan uji coba kebijakan tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Pulau Dewata, Bali.
Kebijakan ini nantinya akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Baca juga: Mulai 14 Maret, Bali Akan Terapkan Bebas Karantina Bagi Turis Asing, Simak Aturannya
Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina
Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Menko Marves.
Baca juga: Uni Emirat Arab Longgarkan Aturan Perjalanan, Hapus Karantina dan Pakai Masker di Luar Ruangan
Baca juga: Mulai 14 Maret, Turis Asing Bisa Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina

Luhut mengatakan, pihaknya memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Namu, dalam masa persiapan, saat ini pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.
“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Luhut mengatakan bahwa pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) berjalan dengan lancar.
Sejak Bali dibuka bagi wisman, sudah lebih dari 1.600 wisatawan yang datang ke Bali.
Sementara itu lebih dari 50 persen di antaranya lebih memilih untuk melakukan karantina dengan sistem bubble.
“Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata kamar per malamnya mencapai Rp 3 juta. Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisatawan yang datang ke Bali,” ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pembukaan tahap berikutnya pemerintah akan menambah hotel karantina bubble menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum (di kamar) ditambah 41 hotel.
“Perbaikan lain yang akan dilakukan mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan isolasi, mekanisme penjemputan di bandara dan kemudahan e-visa,” pungkasnya.
Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, 3 Hari Bagi yang Telah Vaksin Booster
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal aturan karantina di sini.