TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah mengumumkan aturan baru terkait dengan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Aturan baru ini terkait dengan masa karantina.
Di mana waktu karantina akan diperpendek lagi menjadi tiga hari.
Tak berhenti di situ saja, pemerintah juga akan memberlakukan aturan bebas karantina di Bali.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, uji coba ini akan mulai dilakukan.
Baca juga: Intip Gaya Liburan Wirda Mansur, Kunjungi Hagia Sophia hingga Jelajah Bali Naik Helikopter

Baca juga: Menikmati Pesona Angels Billabong, Tempat Wisata di Bali yang Dijuluki Bidadari Nusa Penida
“Uji coba tanpa karantina, direncanakan akan mulai berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan. Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat, jika seminggu ke depan angka membaik karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik," kata dia.
Adapun beberapa persyaratan uji coba tanpa karantina yang rencananya akan berlaku pada 14 Maret mendatang, adalah sebagai berikut.
- PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
- Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
- Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Baca juga: Harga Tiket Masuk Tanah Lot 2022, Tempat Wisata Populer di Bali untuk Melihat Ular Suci

Baca juga: Viral Masuk Kawasan Wisata Kintamani Bali Harus Bayar: Padahal Jalan Umum
“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik,” lanjut Luhut.
Luhut menjelaskan, secara spesifik pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi, dibandingkan provinsi lainnya.
Namun, dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster.
Menurutnya, jika uji coba di Bali berjalan baik, pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan.
Di sisi lain, Luhut juga menyampaikan kondisi terkini terkait pembukaan Bali dalam menerima kedatangan wisatawan mancanegara.
Luhut menjelaskan, sejak pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara, sudah ada lebih dari 1.600 wisman yang datang ke Bali dan lebih dari 50 % di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.
Sebagian besar wisman, memilih hotel bubble dengan rata-rata harga kamar per malamnya mencapai Rp3 juta.
Adapun dominasi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali, berasal dari Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda.
Untuk pembukaan tahap berikutnya, hotel bubble akan ditambah menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum (di kamar) ditambah sebanyak 41.
“Perbaikan lain yang akan dilakukan, mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan kamar isolasi, mekanisme penjemputan di bandara, kemudahan e-visa,” tutup Luhut.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul ATURAN BARU Masuk Bali dari Luar Negeri, Bebas Karatina Berlaku Mulai 14 Maret 2022