Breaking News:

Mulai 14 Maret, Turis Asing Bisa Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina

Pemerintah akan menghapuskan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai 14 Maret 2022.

Editor: Nurul Intaniar

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Mulai Senin (14/3/2022), pemerintah akan menghapuskan aturan karantina dari syarat berkunjung ke Indonesia.

Aturan ini akan dihapuskan bagi PPLN termasuk turis asing yang ingin masuk ke Tanah Air.

Dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ia mengatakan bahwa penghapusan syarat karantina ini dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, aturan karantina yang dilakukan selama 7 hari dipangkas menjadi 5 hari dan dipangkas lagi menjadi 3 hari.

Baca juga: Turis Arab Saudi Bisa Masuk Swiss Tanpa Syarat, Tak Lagi Siapkan Sertifikat Vaksin

Wanita yang jalani karantina di hotel
Wanita yang jalani karantina di hotel (zheng shi /Pixabay)

Pertimbangan pemangkasan masa karantina ini dilakukan berdasarkan angka Covid-19 di Indonesia dinilai lebih rendah dibanding negara lainnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang masuk ke Bali.

Tahap uji coba tersebut akan dilakukan mulai 14 Maret mendatang.

"Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan berlaku pada tanggal 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan di antaranya," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM, Minggu (27/2/2022).

Luhut mengungkapkan, pembebasan karantina ini bisa saja dipercepat sebelum tanggal 14 Maret bila kasus harian terus menurun.

2 dari 3 halaman

Apabila tahap uji coba tanpa karantina ini berhasil, nantinya aturan berkunjung bebas karantina akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 April 2022 atau lebih cepat.

Adapun pihaknya memilih Bali sebagai wilayah uji coba karena tingkat vaksinasi dosis kedua sudah lebih tinggi dibanding provinsi lain.

Untuk persiapan tanggal 14 Maret mendatang, pihaknya pun terus mengakselerasi vaksin booster dan vaksin kepada lansia.

"Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan perkembangan pandemi ke depan."

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina

Baca juga: Islandia Mencabut Semua Pembatasan Covid-19, Termasuk Buat Turis yang Belum Vaksin

Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel
Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel (Tumisu /Pixabay)

"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat ke tanggal berapa kalau data-data selama seminggu ke depan angkanya membaik," ucap dia.

Untuk masa uji coba ini, pemerintah juga telah menyiapkan syarat-syarat bagi PPLN agar bisa berkunjung tanpa karantina.

Adapun syaratnya sebagai berikut:

- PPLN baik turis asing maupun WNI yang baru saja datang dari luar negeri menunjukkan bukti booking hotel yang dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI di Bali.

- PPLN yang masuk sudah divaksinasi lengkap dan mendapat vaksinasi booster.

- PPLN harus melakukan tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

3 dari 3 halaman

- PPLN bisa beraktivitas seperti biasa namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat (apabila hasilnya negatif)

- PPLN wajib kembali melakukan tes PCR di hari ke-3 di hotel masing-masing.

Supaya tidak memberatkan turis asing, pihaknya juga akan mencabut kewajiban sponsor penjamin untuk permintaan e-visa turis.

Pihaknya juga akan melakukan rapid test antigen setiap hari kepada turis tanpa terkecuali.

"Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama. Akan dilakukan di Bali. Selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali," tutup Luhut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Wisman yang Berkunjung ke Bali Bebas Karantina Mulai 14 Maret

Baca juga: Kabar Gembira, Australia Sepenuhnya Buka Kembali Perbatasan dan Siap Menyambut Turis

Baca juga: Australia Buka Kembali Perbatasannya untuk Turis Asing, Simak Aturan Terbarunya

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
IndonesiaBalikarantinaturis asing
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved