TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang hendak bepergian selama long weekend, simak aturan terbaru ganjil genap di Bogor berikut ini.
Berikut ini lokasi ganjil genap Bogor yang berlaku pada akhir pekan, termasuk hari Minggu (27/2/2022).
Hari Minggu 27 Februari 2022 artinya hanya boleh dilewati kendaraan pelat GANJIL yang boleh melewati 8 ruas jalan.
Sedangkan untuk pelat GANJIL hari ini harus mencari alternatif jalan lain
Akan ada pos pemeriksaan polisi di 6 titik ruas jalan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor 25, 26, 27, 28 Februari 2022.
Untuk jam berlaku ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul hari ini yang berlaku Jumat-Minggu, 25-28 Februari 2022 dimulai dari pukul 14.00 WIB (Jumat) hingga pukul 24.00 (Senin).
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Hujan itu dalam rangka mengurangi mobilitas warga.
Terlebih saat ini Kota Bogor berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Catat, 8 titik ganjil genap Puncak Bogor dan Sentul hari ini yang berlaku Minggu-Senin, 27-28 Februari 2022 sebagai berikut:
1. Simpang Gadog
2. Gate Tol Ciawi
3. Sentul Utara
4. Bellanova
5. Rainbow Hills
6. Penutupan Arus Bendungan
7. Cibanon
8. Pasir Angin
Selain itu antisipasi kemacetan yang kerap terjadi di Puncak Bogor dan Sentul saat momen liburan dan weekend membuat Pemerintah tetap memberlakukan aturan ganjil genap setiap hari Jumat-Minggu.
Apabila ada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap pada hari tersebut, maka akan diputarbalikkan.
Selain memberlakukan ganjil genap, Satlantas Polres Bogor Kota juga akan memberlakukan penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.
Lalu, ada penutupan SSA dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB.
Adapun ada enam check-point (titik pengecekan) yang diberlakukan di Kota Bogor berikut ini:
1. Exit toll (pintu keluar) Bogor
2. Air Mancur
3. Rumah Makan (RM) Bumi Aki
4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Veteran
5. IM Batutulis
6. Irama Nusantara Jembatan Merah
Pengecualian kendaraan
Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
- Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes)
Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum, online (daring),
- Logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya. (*)
Baca juga: 8 Tips Tidur Nyenyak saat Penerbangan Jarak Jauh, Jangan Asal Pilih Kursi Pesawat
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Sandiaga Uno Bahas Visa Long Term, Wisatawan Asing Bisa Tinggal 5 Tahun di Indonesia
Baca juga: Kawasan Wisata Lembang Terapkan Ganjil Genap Selama Libur Panjang, Simak Lokasinya
Baca juga: Kabar Gembira, Ancol Tak Lagi Berlakukan Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul GANJIL Genap Bogor-Sentul-Puncak, Minggu 27 Februari, Ada 8 Ruas Jalan Khusus Pelat Ganjil