Breaking News:

Cara Mengurus Paspor Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Traveler yang bingung ketika paspor hilang, tak perlu panik. TribunTravel akan memberikan tips mengurus paspor yang hilang lengkap dengan biayanya.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Flickr/ susi.bsu
Ilustrasi paspor Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dibawa jika ingin bepergian ke luar negeri.

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang ini memuat identitas pemegang sebagai syarat melakukan perjalanan antar negara.

Oleh sebab itu paspor berfungsi penting dan harus dijaga dengan benar agar tidak hilang.

Namun dalam beberapa kasus, sebagian orang pasti mengalami kejadian kehilangan paspor.

Tapi tenang saja dan tak perlu khawatir karena mengurus paspor yang hilang terbilang cukup mudah.

Baca juga: Kebijakan Baru Prancis, Turis yang Belum Disuntik Booster Tak Bisa Gunakan Paspor Vaksin

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau
Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau (Flickr/adhitya ezytravel)

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara mengurus paspor yang hilang, traveler perlu tahu dulu syarat yang harus dipersiapkan.

Diakses TribunTravel dari website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut syarat dan cara mengurus paspor yang hilang.

Syarat dan ketentuan:

1. Membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2 dari 4 halaman

3. Kartu Keluarga (KK)

- Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.

b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Prosedur Peromohonan Pengajuan Paspor karena Hilang

Traveler yang sudah mempersiapkan syaratnya, bisa langsung mengikuti prosedur ini.

Pada tahap awal, traveler perlu mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Antrian Paspor Online.

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui App Store atau Google Play Store.

Kemudian traveler bisa mengikuti permohonan secara manual seperti berikut:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

3 dari 4 halaman

2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan

4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian paspor biasa, setelah dilakukan pembayaran biaya.

Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/Angel Bena)

Baca juga: Viral Oknum TNI Tulis Nomor Telepon pada Paspor Mahasiswi yang Karantina di Wisma Atlet

Baca juga: Wisatawan yang Liburan ke Prancis Harus Siapkan Paspor Kesehatan dengan Biaya Rp 597 Ribu

Selama proses BAP, ada beberapa tahap yang perlu dilewati.

Dilansir dari TribunSolo.com, berikut tahapnya:

- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.

- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat.

- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor hilang yang masih berlaku.

- Proses dilaksanakan maksimal 2 (dua) hari kerja.

Apabila traveler sudah mendapatkan persetujuan, maka akan diberikan akses untuk menerbitkan paspor baru sebagai pengganti paspor lama yang hilang.

4 dari 4 halaman

Dalam proses ini, traveler akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta sebagai beban paspor hilang.

Biaya ini harus dibayarkan untuk penerbitan paspor baru.

Namun apabila paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar, mana biayanya Rp 0 alias gratis.

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia pada 2022, Adakah Indonesia?

Baca juga: Panduan Cara Membuat Paspor Online Tahun 2022, Unduh Aplikasi M-Paspor

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Cara mengurus paspor hilangKantor ImigrasipasporAntrian Paspor Online Hariara Nabolon Kumawus Biapong Kue Bluder Kim Cua
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved