TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan yang liburan ke Prancis wajib menggunakan paspor kesehatan (health passport) untuk memasuki negara tersebut.
Terutama bagi mereka yang divaksinasi di luar Uni Eropa, area Schengen, dan Inggris.
Dilansir TribunTravel dari The Local France, siapapun yang divaksinasi di negara non-Uni Eropa, perlu mendapatkan kode QR Prancis sebelum mereka dapat menggunakan paspor kesehatan.
Nantinya paspor kesehatan tersebut digunakan untuk mengakses tempat-tempat termasuk bar, kafe, tempat wisata, teater, dan kereta api jarak jauh.
Baca juga: Spanyol Jadi Negara Teraman di Eropa untuk Dikunjungi, Cek Daftar Vaksin yang Diakui
Jika tidak memiliki paspor kesehatan, wisatawan harus melalukan tes Covid-19 tiap tiga hari sekali dengan biaya 22 Euro atau Rp 365 ribu.
Untuk mendapatkan kode QR Prancis tersebut, wisatawan harus memenuhi sejumlah syarat.

Di antaranya:
- Berusia di atas 12 tahun
- Divaksinasi lengkap dengan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson
- Wisatawan dengan vaksin Sinopharm atau Sinovac, harus mendapatkan vaksin booster tunggal dengan Pfizer atau Moderna
- Sementara jika divaksinasi dengan Sputnik atau vaksin lain yang tidak diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), memerlukan dua dosis Pfizer atau Moderna
Baca juga: Norwegia Jadi Negara ke 10 di Eropa yang Terima Sinovac Sebagai Syarat Masuk, Ini Daftar Lainnya
Cara mendapatkan paspor kesehatan
Sebelum terbang ke Prancis, wisatawan dapat mengirim email atau mendaftar secara online untuk mendapatkan kode QR.
Selain itu, wisatawan juga bisa mendapatkan kode QR di apotek.

Namun tidak semua apotek menyediakan layanan ini.
Wisatawan pengunjung harus pergi ke apotek yang berpartisipasi.
Baca juga: Sinovac dan 6 Vaksin yang Paling Banyak Diterima di Eropa sebagai Syarat Perjalanan
Dilaporkan The Local France, jumlahnya tidak banyak dan mereka sangat terkonsentrasi di kota-kota, terutama Paris.
Wisatawan bisa mendapatkan kode QR tersebut di apotek Bonassoli yang berada di Bandara Internasional Charles de Gaulle.
Meski sebelumnya digratiskan, layanan ini kini dapat mengenakan biaya maksimum 36 Euro atau Rp 597 ribu.
Setelah mendapatkan kode QR tersebut, wisatawan akan dapat mengakses paspor kesehatan.
Papor kesehatan nantinya akan menampilkan sertifikat vaksin yang dapat digunakan untuk mengakses sejumlah tempat.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Sebentar Lagi, Wisatawan Indonesia Bisa Liburan ke Turki Bebas Visa
Baca juga: Inggris Hapus Semua Negara Dalam Daftar Merah, Wisatawan Bisa Liburan Tanpa Karantina