TRIBUNTRAVEL.COM - Banyak penumpang KRL Commuterline yang sering bingung ketika harus membawa koper besar atau barang berukuran besar saat bepergian.
Pertanyaan yang muncul, apakah barang besar boleh dibawa naik KRL?
Baca juga: Anak Kecil Naik Kereta Harus Bayar? Aturan Umur Penumpang Terbaru 2025 KAI, KRL, Whoosh
Baca juga: Panduan Naik KRL Jabodetabek Terbaru 2025: Cara Beli Tiket, Top Up Kartu & Tips untuk Pemula
Jawabannya boleh, tetapi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter).
Aturan ini dibuat demi kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran perjalanan penumpang.
Baca juga: Itinerary Jogja 1 Hari dari Solo Naik KRL: Wisata Dekat Stasiun Tugu, Cuma Rp 200 Ribu
Baca juga: Itinerary Day Trip Jogja Naik KRL dari Solo, Liburan Hemat Cuma Rp 100 Ribu per Orang
Ukuran Barang yang Boleh Dibawa Naik KRL
KAI Commuter menetapkan bahwa barang bawaan atau bagasi tangan yang diperbolehkan memiliki ukuran maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Selama barang masih sesuai ketentuan, penumpang bisa membawanya ke dalam kereta.
Barang harus ditempatkan dengan rapi agar tidak mengganggu penumpang lain dan tidak merusak fasilitas KRL.
Jika menggunakan koper, penumpang disarankan memakai koper ukuran kabin yang lebih mudah disimpan di rak bagasi.
Khusus bagi penumpang yang terhubung dengan perjalanan bandara, koper berukuran lebih besar sempat diberikan pelonggaran, asalkan tetap bisa ditempatkan di rak bagasi dengan aman.
Baca juga: Cara ke TMII Naik KRL & TransJakarta, Lengkap Harga Tiket Masuk dan Tarif Kereta Gantung
Jumlah dan Berat Barang
Setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua barang dengan ukuran sesuai aturan.
Untuk barang tambahan seperti sepeda lipat, juga ada syarat khusus, yaitu berat maksimal 20 kilogram dengan ukuran roda tertentu.
Sepeda lipat wajib dalam kondisi terlipat sempurna dan tidak boleh mengganggu ruang gerak penumpang lain.
Barang yang Dilarang Dibawa Naik KRL
Selain aturan ukuran, ada barang-barang yang tidak boleh sama sekali dibawa masuk ke dalam kereta.
Barang yang dilarang antara lain:
- Binatang peliharaan
- Senjata api dan senjata tajam
- Narkotika dan zat terlarang
- Bahan mudah terbakar atau meledak
- Barang berbau menyengat yang bisa mengganggu penumpang
Petugas berhak menolak penumpang yang tetap mencoba membawa barang-barang tersebut ke dalam KRL.
Baca juga: Panduan Menuju Oceanarium BXSea Bintaro, Tangerang, Banten Naik KRL dari Tanah Abang
Bagaimana dengan Barang yang Sangat Besar?
Jika penumpang membawa barang dengan ukuran lebih besar dari 200 dm⊃3; atau sekitar 70 x 48 x 60 cm, maka barang tersebut tidak diperbolehkan naik ke KRL.
Barang dengan ukuran di atas ketentuan biasanya disarankan untuk dikirim melalui layanan ekspedisi, misalnya KAI Logistik atau jasa pengiriman lain.
Hal ini untuk mencegah gangguan operasional serta memastikan kenyamanan seluruh penumpang.
Tips Membawa Barang ke KRL
Agar perjalanan tetap nyaman saat membawa barang besar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Gunakan koper ukuran kabin agar mudah ditempatkan di rak bagasi.
- Jika membawa barang agak besar, usahakan bepergian di luar jam sibuk.
- Pastikan barang dibungkus rapi tanpa ada bagian tajam atau berpotensi melukai orang lain.
- Untuk sepeda lipat, pastikan sesuai aturan berat dan ukuran.
Naik KRL sambil membawa barang besar sebenarnya diperbolehkan, asalkan sesuai dengan aturan ukuran dan jumlah yang ditetapkan.
Jika barang terlalu besar atau termasuk kategori terlarang, penumpang wajib mencari alternatif lain seperti jasa pengiriman.
Dengan mematuhi aturan ini, perjalanan menggunakan KRL akan terasa lebih aman, nyaman, dan tidak mengganggu penumpang lainnya.
Ambar/TribunTravel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.