Breaking News:

Aturan Terbaru Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Mulai Maret 2022 jadi 3 Hari

Pemerintah berencana mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari mulai Maret 2022.

JACK TAYLOR / AFP
Seorang penumpang internasional (kiri) diperiksa informasinya oleh perwakilan hotel yang mengenakan alat pelindung diri (APD) setibanya di Bandara Suvarnabhumi di Bangkok pada 1 Februari 2022, saat Thailand melanjutkan skema perjalanan bebas karantina untuk pelancong yang divaksinasi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan terbaru durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai Maret 2022.

Pemerintah berencana mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Berlaku 1 Maret 2022, masa karantina bagi perjalanan luar negeri yaitu tiga hari.

Informasi ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual.

Terkait hasil rapat terbatas (ratas) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin 14 Februari 2022.

"Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster.

Rencananya mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022," kata Sandiaga.

Namun, para pelaku perjalanan luar negeri tetap harus  tes PCR.

Tes PCR ini sebagai entry test dan exit test pada hari ketiga.

 "Bagi yang sudah selesai karantina, diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima," tegas Sandiaga.

2 dari 3 halaman

Jika aktivitas dan kondisi pandemi Covid-19 mulai membaik dan masyarakat menunjukkan kepatuhan yang tinggi, aturan karantina bisa dihapus.

Saat ini pemerintah masih mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

"Seandainya trennya terus menunjukkan hasil yang baik dan tingkat kepatuhan masyarakat kita, serta peningkatan vaksinasi.

Maka pemerintah mempertimbangkan 1 April (2022) akan jadi tanggal bebas karantina," lanjut Sandiaga, dikutip dari laman Tribunnews.com.

Dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri harus sudah vaksin dosis kedua sekaligus booster.

Kebijakan ini diharapkan Sandiaga Uno untuk menjadi acuan bagi para pelaku industri.

Khususnya pariwisata bahwa Indonesia telah menuju kebangkitan dan kepulihan ekonomi.

"Tolong ini jadikan acuan dan pedoman bagi pelaku industri, bahwa we are heading into the right direction.

Tapi tetap harus hati-hati," ujar Sandiaga Uno.

Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) tetap harus ditingkatkan.

3 dari 3 halaman

"Kami dapat laporan kalau tingkat prokes, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan lain-lain turun drastis jadi 50 persen.

Oleh karena itu, pakai masker, rajin cuci tangan, dan tentunya jaga jarak," sambung Sandiaga.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: 5 Tempat Sewa Motor di Bandung, Tawarkan Tarif Murah Meriah Mulai Rp 60 Ribuan

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Tengah Lonjakan Kasus Omicron

Baca juga: Ajang MotoGP Mandalika Terancam Batal, Menparekraf: Semoga Sudah Melewati Puncak Omicron

Baca juga: Cegah Penyebaran Omicron, Klenteng Tertua di Bekasi Ini Pilih Rayakan Imlek 2022 Secara Sederhana

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19protokol kesehatanSandiaga Unosyarat karantina Gekrafs
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved