Breaking News:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Tengah Lonjakan Kasus Omicron

KAI tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya kasus Omicron, berikut syarat bagi penumpang.

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
Dok. PT KAI
Petugas mengecek dokumen penumpang sebelum naik kereta api 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.

KAI juga rutin mengingatkan pelanggan untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

"KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca juga: Tiket Retribusi Wisata Bantul Yogyakarta Terbaru, dari Pantai Parangtritis hingga Goa Cemara

Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan.

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 dan mengikuti serta mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Berikut persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA Jarak Jauh

KA Argo Parahyangan.
KA Argo Parahyangan. (Tribun Jabar/Siti Fatimah)

a. Penumpang di atas 12 tahun

- Wajib vaksin minimal dosis pertama.

- Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Penumpang di bawah 12 tahun

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal

Penumpang memasuki gerbong KRL
Penumpang memasuki gerbong KRL (Tribunnews/@Jeprima)
2 dari 3 halaman

a. Penumpang di atas 12 tahun

- Wajib vaksin minimal dosis pertama.

- Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Penumpang di bawah 12 tahun

- Wajib didampingi orang tua.

Jika calon penumpang KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.

Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Selain itu, penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga meminta kepada penumpang untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

"KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak untuk naik kereta api," kata Joni.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.

Joni mengatakan, seluruh pegawai KAI telah divaksin dua kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19.

Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron.

Selain itu, KAI juga rutin melakukan medical checkup kepada seluruh pegawai guna memastikan kesehatan pegawai.

Hal ini diperlukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan di seluruh area kerja KAI.

"KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman dan sehat," tutup Joni.

Tonton juga:

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Tambahan, Berlaku Selama Februari 2022

Baca juga: Lansia Naik Kereta Api Dapat Diskon Tiket 20 Persen, Ini Caranya

3 dari 3 halaman

(TribunTravel.com/Ratna)

Baca selengkapnya seputar jadwal kereta api, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta api jarak jauhkereta api lokalOmicron
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved