Breaking News:

Kebijakan Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya

Syarat dan ketentuan terbaru untuk melakukan pembatalan tiket kereta api yag berlaku sejak 27 Januari 2022.

Dok. kai.id
Loket tiket di stasiun Kereta Api Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat yang ingin bepergian naik kereta api antarkota, wajib membawa hasil skrining Covid-19 saat keberangkatan.

Hasil skrining tersebut berupa negatif RT-Antigen atau RT-PCR.

Jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket.

Nantinya, pembatalan tiket akan dikenakanya bea administrasi sebesar 25 persen.

Baca juga: Terbaru! Cara Rapid Test Antigen untuk Naik Kereta Api dan Daftar 84 Stasiun Penyedia Layanannya

Ketentuan tersebut sudah berlaku mulai 27 Januari 2022.

Nah, supaya tak bingung lagi, yuk berbagai kebijakan pembatalan tiket kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari Instagram @kai121_.

Suasana stasiun kereta api.
Suasana stasiun kereta api. (kai.id)

Kebijakan Pembatalan Tiket Kereta Api

1. Hasil skrining antigen/ PCR positif

Jumlah refund yang akan diberikan sebesar 100 persen.

Pengajuan refund maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan kereta api.

2 dari 4 halaman

Refund bisa diambil secara tunai di loket stasiun online atau transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.

Baca juga: KAI Berikan Diskon Tiket Kereta bagi Lansia, TNI hingga Wartawan, Simak Syarat dan Caranya

2. Perjalanan kereta dibatalkan oleh KAI

Jumlah refund yang akan diberikan sebesar 100 persen.

Pengajuan refund di loket stasiun dan WhatsApp Center KAI 121 maksimal H-14 hari dari tanggal keberangkatan, bisa dilakukan juga via aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Refund bisa diambil secara tunai di loket stasiun online atau transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121 dan aplikasi KAI Access.

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

3. Tidak menggunakan masker dan suhu tubuh di atas 47,3 derajat celcius saat boarding

Jumlah refund yang akan diberikan sebesar 100 persen.

Pengajuan refund pada 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Waktu dan tempat pembatalan bisa dilakukan secara tunai di stasiun keberangkatan.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jarak Jauh Tambahan, Berlaku Selama Februari 2022

4. Belum divaksin

3 dari 4 halaman

Jumlah refund yang akan diberikan sebesar 100 persen.

Pengajuan refund maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan kereta api.

Refund bisa diambil secara tunai di loket stasiun online atau transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121 atau aplikasi KAI Access.

Baca juga: Yuk Kenalan dengan Sosok Pengisi Suara Pengumuman Kereta Api

5. Tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen/ PCR

Jumlah refund yang akan diberikan sebesar 75 persen.

Pengajuan refund maksimal 30 menit sebelum keberangkatan kereta api.

Refund bisa diambil secara tunai dengan waktu 30 hari di loket stasiun pembatalan dan transfer dengan waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.

6. Pembatalan atas keinginan penumpang

Jumlah refund yang akan diberikan sebesar 75 persen.

Pengajuan refund di loket stasiun pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan , atau di aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum keberangkatan kereta api.

4 dari 4 halaman

Refund bisa diambil secara tunai dengan waktu 30 hari di loket stasiun pembatalan dan transfer dengan waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.

Baca juga: KAI Bagi-Bagi Tiket Gratis Naik Kereta Api PP Spesial Hari Valentine, Begini Caranya Mendapatkannya

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal di Tengah Lonjakan Kasus Omicron

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
tiket kereta apipembatalan tiket keretaCovid-19RT-PCR tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved