TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh bagi penumpang lansia.
Nantinya, penumpang berusia 60 tahun atau lebih akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen.
Melansir laman kai.id, Senin (31/1/2022), diskon tiket KA Jarak Jauh bagi lansia berlaku setiap hari dan dapat dinikmati untuk semua kelas.
Joni Martinus, selaku VP Public Relations KAI, mengatakan bahwa pemberian reduksi tarif tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.
Baca juga: Liburan Imlek Makin Hemat Naik Kereta Api, Ada Diskon hingga Rp 100 Ribu
Di samping lansia, terdapat kelompok pelanggan lain yang juga mendapatkan hak hak reduksi tarif kereta api.
Di antaranya anggota Legiun Veteran RI, TNI, Polri, serta wartawan dengan besaran dan ketentuan diskon yang beragam.

Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif redukis harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Selain itu, calon pelanggan juga wajib membawa bukti identitas asli atas atas hak reduksi yang masih berlaku.
Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.
Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.
Baca juga: Yuk Kenalan dengan Sosok Pengisi Suara Pengumuman Kereta Api
Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
Jika masa diskon sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.
Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.
Baca juga: KAI Layani 23 Juta Penumpang Kereta Api Selama 2021, Seluruhnya Patuhi Prokes
Joni menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau.
Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi," kata Joni.
"Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," pungkasnya.
TABEL REDUKSI

Baca juga: Daftar Kereta Api Subsidi Tahun 2022, Tarifnya Lebih Terjangkau
CARA PENDAFTARAN REDUKSI

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022
Baca juga: Etika Naik Kereta Api untuk Kenyamanan Bersama, Hindari Berbicara dan Membuat Gaduh
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.