Breaking News:

Pengunjung Tempat Wisata di Jakarta Wajib Kategori Hijau dalam PeduliLindungi, Apa Maksudnya?

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata di Jakarta.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Tempat wisata di Jakarta tetap beroperasi selama masa PPKM Level 3.

Meski demikian, ada sejumlah ketentuan terbaru yang berlaku bagi seluruh tempat wisata di Jakarta.

Satu di antaranya adalah pengunjung wajib memiliki kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Ya, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata di Jakarta.

Baca juga: Daftar 10 Mal di Jakarta yang Paling Banyak Dikunjungi saat Pandemi Versi PeduliLindungi

Pengecualian bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan tersebut diumumkan melalui akun Instagram @dkijakarta dan tertuang dalam Kepututsan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022.

Ilustrasi Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk tempat wisata.
Ilustrasi Pengunjung melakukan scan QR Code dengan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat izin masuk tempat wisata. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Lantas, apa arti kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi?

Untuk selengkapnya, yuk simak informasi berikut ini.

Baca juga: Cara Akses Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO Melalui Aplikasi PeduliLindungi

Arti Warna Barcode PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib untuk berkunjung ke berbagai destinasi wisata.

2 dari 3 halaman

Jika diperhatikan, barcode aplikasi PeduliLindungi memiliki warna yang berbeda-beda.

Diantaranya hijau, kuning, merah dan hitam.

Warna tersebut memiliki arti yang juga berbeda.

Baca juga: Cara Mudah Naik KRL Solo-Jogja, Bisa Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau Sertifikat Vaksin

Dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber, berikut

1. Hijau

Telah melakukan vaksinasi secara lengkap (dua dosis).

Tidak ada ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Cara Check In PeduliLindungi Melalui Shopee, Tokopedia, Gojek dan Traveloka

2. Kuning

Baru menerima vaksin dosis pertama.

Atau, warna ini menunjukkan bahwa pengguna pernah terkonfirmasi Covid-19.

3 dari 3 halaman

3. Merah

Belum melakukan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Mereka juga tidak diperkenankan berada di ruang publik atau fasilitas umum.

4. Hitam

Pengguna tersebut terinfeksi virus Covid-19.

Jika tidak, pengguna tersebut melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.

Dari penjelasan di atas, bisa kita lihat bahwa pengunjung kategori hijau adalah mereka yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap dan tidak ada ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3 dan Daftarnya

Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Mall Tutup Jam 9 Malam

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal artikel viral di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JakartaPPKM level 3PeduliLindungi Sate Taichan Senayan City
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved