TRIBUNTRAVEL.COM - Tempat wisata di Jakarta tetap beroperasi selama masa PPKM Level 3.
Meski demikian, ada sejumlah ketentuan terbaru yang berlaku bagi seluruh tempat wisata di Jakarta.
Satu di antaranya adalah pengunjung wajib memiliki kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Ya, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata di Jakarta.
Baca juga: Daftar 10 Mal di Jakarta yang Paling Banyak Dikunjungi saat Pandemi Versi PeduliLindungi
Pengecualian bagi mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Aturan tersebut diumumkan melalui akun Instagram @dkijakarta dan tertuang dalam Kepututsan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022.

Lantas, apa arti kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi?
Untuk selengkapnya, yuk simak informasi berikut ini.
Baca juga: Cara Akses Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO Melalui Aplikasi PeduliLindungi
Arti Warna Barcode PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib untuk berkunjung ke berbagai destinasi wisata.
Jika diperhatikan, barcode aplikasi PeduliLindungi memiliki warna yang berbeda-beda.
Diantaranya hijau, kuning, merah dan hitam.
Warna tersebut memiliki arti yang juga berbeda.
Baca juga: Cara Mudah Naik KRL Solo-Jogja, Bisa Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau Sertifikat Vaksin
Dirangkum TribunTravel dari berbagai sumber, berikut
1. Hijau
Telah melakukan vaksinasi secara lengkap (dua dosis).
Tidak ada ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
Baca juga: Cara Check In PeduliLindungi Melalui Shopee, Tokopedia, Gojek dan Traveloka
2. Kuning
Baru menerima vaksin dosis pertama.
Atau, warna ini menunjukkan bahwa pengguna pernah terkonfirmasi Covid-19.
3. Merah
Belum melakukan vaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Mereka juga tidak diperkenankan berada di ruang publik atau fasilitas umum.
4. Hitam
Pengguna tersebut terinfeksi virus Covid-19.
Jika tidak, pengguna tersebut melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
Dari penjelasan di atas, bisa kita lihat bahwa pengunjung kategori hijau adalah mereka yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap dan tidak ada ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3 dan Daftarnya
Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Mall Tutup Jam 9 Malam
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal artikel viral di sini.