TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 8-14 Februari 2022.
Dalam periode ini, daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan, dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Di antaranya ada Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali.
Lantas, bagaimana aturan naik pesawat di wilayah PPKM Level 3?
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Aplikasi PeduliLindungi
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Kartu Vaksin
Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
Syarat Naik Pesawat Luar Jawa Bali
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Wajib Taat Protokol Kesehatan
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam
Wilayah PPKM Level 3
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali, berikut daftarnya:
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,
Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah: Kota Tegal
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Mall Tutup Jam 9 Malam
Baca juga: Cerita Pemilik Gerai Ponsel saat Disambangi Pembalap MotoGP Beli Kartu Internet
Baca juga: Pramugari Ungkap 10 Hal yang Kerap Bikin Penumpang Pesawat Kepo, Apa Saja?
Baca juga: Harga Tiket Masuk Gunung Kemukus 2022, Tempat Wisata di Sragen untuk Liburan Akhir Pekan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3, Wajib Vaksin dan Prokes