Breaking News:

Aturan Terbaru Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3 dan Daftarnya

Aturan naik pesawat di wilayah PPKM Level 3 dan daftar 41 daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Warta Kota/Nur Ichsan
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 8-14 Februari 2022.

Dalam periode ini, daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan, dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Di antaranya ada Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali.

Lantas, bagaimana aturan naik pesawat di wilayah PPKM Level 3?

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Aplikasi PeduliLindungi

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Kartu Vaksin

Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali

 - Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

2 dari 3 halaman

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Naik Pesawat Luar Jawa Bali

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib Taat Protokol Kesehatan

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam

Wilayah PPKM Level 3

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali, berikut daftarnya:

3 dari 3 halaman

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah: Kota Tegal

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan

Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Mall Tutup Jam 9 Malam

Baca juga: Cerita Pemilik Gerai Ponsel saat Disambangi Pembalap MotoGP Beli Kartu Internet

Baca juga: Pramugari Ungkap 10 Hal yang Kerap Bikin Penumpang Pesawat Kepo, Apa Saja?

Baca juga: Harga Tiket Masuk Gunung Kemukus 2022, Tempat Wisata di Sragen untuk Liburan Akhir Pekan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3, Wajib Vaksin dan Prokes

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM level 3PPKM Jawa-Baliaturan naik pesawatJabodetabek
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved