TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di beberapa wilayah di Indonesia.
Keputusan PPKM Level 3 tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
Sejumlah wilayah bahkan yang dulunya berada dalam Level 2 kini ada yang naik statusnya menjadi Level 3.
Lebih lanjut, sebaran wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3 ini akan efektif mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru di Bandara Soetta, Tak Layani WNA dan WNI yang Ingin Liburan
Berikut sebaran wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 yang dikutip dari Kompas.com:

1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kota Tegal.

5. DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: Prancis Perketat Aturan Masuk Bagi Turis Asing di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Vietnam Longgarkan Aturan Masuk Bagi Wisatawan Asing Mulai Akhir Maret 2022
Selama menerapkan PPKM Level 3, ada pula aturan baru bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke rumah makan, bioskop, hingga tempat umum lainnya.
Simak aturan lengkapnya berikut ini:
Sekolah dan tempat kerja
1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Supermarket, pasar, dan rumah makan
4. Supermarket, hypermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum diperbolehkan di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
6. Restoran/rumah makan, kafe yang beroperasional malam hari jam operasional pukul 18.00 sampai 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen, waktu makan maksimal 60 menit. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Mall dan bioskop
7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 60 persen, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Tempat hiburan anak-anak dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Restoran/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat ibadah dan fasilitas umum
9. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama
10. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan:
- Kapasitas maksimal 25 persen dengan mengikuti prokes.
- Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Kegiatan seni budaya dan hajatan
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosisal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Baca juga: 19 Kebijakan PPKM Level 2 Kota Ambon Mulai Hari Ini, Termasuk Jam Kunjung ke Restoran
Baca juga: PPKM Level 2, Pintu Keluar Masuk Pelabuhan dan Bandara Kota Ambon Diperketat
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Aturan Lengkap dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 Berlaku Mulai Hari Ini, Termasuk DI Yogyakarta