Breaking News:

Simak Sebaran Wilayah yang Berstatus PPKM Level 3 hingga Aturan Rumah Makan & Bioskop

Berikut sebaran wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 mulai hari ini, Selasa (8/2/2022).

Editor: Nurul Intaniar
KOMPAS.COM/Vitorio Mantalean
Arus lalu lintas di perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di beberapa wilayah di Indonesia.

Keputusan PPKM Level 3 tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.

Sejumlah wilayah bahkan yang dulunya berada dalam Level 2 kini ada yang naik statusnya menjadi Level 3.

Lebih lanjut, sebaran wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3 ini akan efektif mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru di Bandara Soetta, Tak Layani WNA dan WNI yang Ingin Liburan

Berikut sebaran wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 yang dikutip dari Kompas.com:

Wisata Broadway Alam Sutera yang sedang hits di Tangerang Selatan.
Wisata Broadway Alam Sutera yang sedang hits di Tangerang Selatan. (TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

2 dari 4 halaman

3. Jawa Barat

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah

Kota Tegal.

Suasana perairan di pesisir Pantai Muarareja Kota Tegal, pada Jumat (21/8/2020) sore.
Suasana perairan di pesisir Pantai Muarareja Kota Tegal, pada Jumat (21/8/2020) sore. ((TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad))

5. DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Prancis Perketat Aturan Masuk Bagi Turis Asing di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Vietnam Longgarkan Aturan Masuk Bagi Wisatawan Asing Mulai Akhir Maret 2022

3 dari 4 halaman

Selama menerapkan PPKM Level 3, ada pula aturan baru bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke rumah makan, bioskop, hingga tempat umum lainnya.

Simak aturan lengkapnya berikut ini:

Sekolah dan tempat kerja

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk hanya yang kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Supermarket, pasar, dan rumah makan

4. Supermarket, hypermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

5. Pelaksanaan makan/minum di tempat umum diperbolehkan di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran, kafe dengan tetap mematuhi prokes, beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Restoran/rumah makan, kafe yang beroperasional malam hari jam operasional pukul 18.00 sampai 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 25 persen, waktu makan maksimal 60 menit. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id. Sertifikat vaksin Covid-19 ini bisa jadi syarat untuk masuk ke mal.
Sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan kedua dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id. Sertifikat vaksin Covid-19 ini bisa jadi syarat untuk masuk ke mal. (Tangkap layar akun YouTube Peduli Lindungi Aplikasi PeduliLindungi)
4 dari 4 halaman

Mall dan bioskop

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka dengan ketentuan:

  • Kapasitas maksimal 60 persen, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Tempat hiburan anak-anak dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

8. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • Kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Tempat ibadah dan fasilitas umum

9. Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Wihara, dan Klenteng dapat beroperasi dengan ketentuan:

  • Maksimal 50 persen dari kapasitas tempat
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • Memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama

10. Fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum dibuka dengan ketentuan:

  • Kapasitas maksimal 25 persen dengan mengikuti prokes.
  • Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan seni budaya dan hajatan

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosisal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Kegiatan di pusat kebugaran/gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kategori Hijau, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Baca juga: 19 Kebijakan PPKM Level 2 Kota Ambon Mulai Hari Ini, Termasuk Jam Kunjung ke Restoran

Baca juga: PPKM Level 2, Pintu Keluar Masuk Pelabuhan dan Bandara Kota Ambon Diperketat

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Aturan Lengkap dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 Berlaku Mulai Hari Ini, Termasuk DI Yogyakarta

Selanjutnya
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
PPKM level 3JabodetabekBekasiJakarta Sate Taichan Senayan City
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved