Breaking News:

PPKM Level 2, Pintu Keluar Masuk Pelabuhan dan Bandara Kota Ambon Diperketat

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta memperketat pintu keluar masuk Kota Ambon selama PPKM Level 2.

Editor: Nurul Intaniar
TribunAmbon.com/ Andi Papalia
Suasana Pelabuhan penyeberangan Ferry Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu (12/6/2021) siang. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Ambon, Maluku akan dilakukan mulai Senin (7/2/2022).

Kebijakan ini disampaikan oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy usai rapat koordinasi bersama di Hotel Manise, Kamis (3/2/2022).

Dia mengatakan bahwa mulai Jumat akan memulai sosialisasi terkait PPKM secara bersama.

"Besok Jumat, Sabtu, Minggu, kita akan sosialisasi PPKM secara bersama. Dan hari Senin kita akan terapkan itu waktu buka, jumlah pengunjung, kita akan tetapkan lagi sesuai dengan instruksi menteri yang terbaru dan berlaku hari Senin," kata Richard Louhanapessy yang dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Bus Bandara Damri Lewat Aplikasi KAI Access

"Dan PPKM ini ditetapkan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri), Ambon sudah berada pada level 2 lagi, kemarin kita level 1 sekarang level 2. Zona kemarin kita sempat level hijau, sekarang bergerak kembali ke zona kuning," kata Louhenapessy.

Pelabuhan Ferry Galala resmi menghentikan sementara aktifitas penyeberangan menuju Namlea, Kabupaten Buru
Pelabuhan Ferry Galala resmi menghentikan sementara aktifitas penyeberangan menuju Namlea, Kabupaten Buru (TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina)

Sehubungan dengan diberlakukannya PPKM Level 2 di Kota Ambon, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono meminta pintu keluar masuk pelabuhan dan bandara diperketat.

Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memperketat pintu keluar masuk lewat dua jalur tersebut selama PPKM Level 2 berlangsung.

“Mau tidak mau, Pemkot Ambon harus memperketat kembali pintu keluar-masuk Kota Ambon,” kata Rustam Latupono kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).

Lebih lanjut, Rustam Latupono mengatakan bahwa syarat kunjungan para pelaku perjalanan juga harus diterapkan kembali.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

2 dari 2 halaman

- Pelaku perjalanan wajib menyertakan surat negatif rapid test antigen atau RT-PCR

- Pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan, baik itu di area indoor maupun outdoor

Baca juga: Traveling Ramai-ramai Lebih Hemat Naik KA Bandara, Ada Diskon 10 Persen

“Saya kira aturan-aturan dulu untuk para pelaku perjalanan harus diterapkan kembali,” ungkapnya.

Syarat-syarat ini harus diterapkan kembali untuk meminimalisir sebaran Covid-19 di Kota Ambon.

Berdasarkan data kasus Covid-19 Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kota Ambon per Jumat 4 Februari 2022, tercatat sebanyak 267 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Kumpulan artikel Covid-19

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Masuk PPKM Level 2, Rustam Latupono Minta Pintu Keluar-Masuk Kota Ambon Diperketat

Baca juga: Mengenal Seletar, Bandara Kedua di Singapura yang Sering Terlupakan

Baca juga: Ketinggalan Pesawat, Bule Ngamuk dan Adu Jotos dengan Polisi di Bandara Ngurah Rai Bali

Baca juga: Terdampar di Bandara Bersama Anak Balitanya, Wanita Ini Akui Sulit Mendapat Kamar Hotel saat Pandemi

Selanjutnya
Sumber: Tribun Ambon
Tags:
MalukuAmbonPPKM Level 2Covid-19rapid test antigen Pisang Asar Ikan Asar Elly Toisuta Pantai Kaluku
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved