Breaking News:

Lansia Naik Kereta Api Dapat Diskon Tiket 20 Persen, Ini Caranya

Potongan harga atau diskon tiket 20 persen bisa didapatkan penumpang dengan usia 60 tahun ke atas, berikut cara mudah mendapatkannya.

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi penumpang kereta api 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira bagi penumpang kereta api (KA) kategori lansia mendapatkan hak reduksi atau potongan harga tiket.

Potongan harga atau diskon tiket 20 persen bisa didapatkan penumpang dengan usia 60 tahun ke atas.

Diskon tiket kereta api ini berlaku setiap hari untuk semua kelas.

Baca juga: Liburan Imlek Makin Hemat Naik Kereta Api, Ada Diskon hingga Rp 100 Ribu

"KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Di samping lansia, kelompok penumpang lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

Untuk mendapatkan diskon tiket 20 persen bagi penumpang lansia cukup mudah.

Baca juga: Yuk Kenalan dengan Sosok Pengisi Suara Pengumuman Kereta Api

Baca juga: Liburan Hemat Naik Kereta Api Diskon hingga Rp 50 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya

Cara Mendapatkan Diskon Tiket 20 Persen Bagi Penumpang Lansia

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

1. Calon penumpang yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

2. Calon penumpang membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku.

3. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon penumpang.

4. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.

5. Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

2 dari 2 halaman

6. Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan.

7. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.

8. Penumpang yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.

9. Pada saat hari keberangkatan, pastikan penumpang menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas Boarding.

Joni menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi penumpang ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi. Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," tutup Joni.

Tonton juga:

Baca juga: Fuji Ungkap Isi Jet Pribadi Crazy Rich Malang, Fasilitasnya Lengkap dan Mewah

Baca juga: Icip Kelezatan Selat Viens di Solo, Siap Menggoyang Lidah dan Bikin Ketagihan

(TribunTravel.com/ Ratna)

Baca selengkapnya seputar jadwal perjalanan kereta api, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KAILansia Naik KAdiskon tiket kereta api Stasiun Blimbing Kai Havertz
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved