Breaking News:

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan syarat terbaru bagi para penumpang yang berlaku mulai 3 Januari 2022.

Dok. PT KAI
Pelanggan kereta api jarak jauh. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan syarat naik kereta api terbaru bagi para penumpang.

Sebelumnya, PT KAI diketahui menerapkan aturan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga 2 Januari 2022 saja.

Oleh karena itu, kini PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya

Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai 3 Januari 2022.

KA JARAK JAUH

Perjalanan Kereta Api Indonesia
Perjalanan Kereta Api Indonesia (Dok. PT KAI)

1. Penumpang di atas 12 tahun

• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)

• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam

Baca juga: Syarat Penumpang Kereta Api Relasi Medan-Binjai PP saat Tahun Baru 2022

2. Penumpang di bawah 12 tahun

2 dari 3 halaman

• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam

• Didampingi orang tua

KA LOKAL

1. Penumpang di atas 12 tahun

• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)

Baca juga: PT KAI Layani 160 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh Selama Libur Tahun Baru 2022

2. Penumpang di bawah 12 tahun

• Didampingi orang tua

Daftar 19 Stasiun yang Layani Tes PCR, Tarifnya Rp 195 Ribu

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menambah daftar stasiun yang memberikan layanan tes PCR.

Kini, layanan tes PCR dari PT KAI telah hadir di 19 stasiun dengan tarif sebesar Rp 195.000.

Baca juga: Perjalanan ke Luar Kota, Begini Cara Pesan Tiket KA Jarak Jauh Lewat KAI Access

3 dari 3 halaman

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, Selasa (4/1/2022), berikut daftar 19 stasiun PT KAI yang layani tes PCR:

• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Gambir
• Stasiun Bandung
• Stasiun Kiaracondong
• Stasiun Cirebon
• Stasiun Prujakan
• Stasiun Jatibarang
• Stasiun Babakan
• Stasiun Tawang
• Stasiun Purwokerto
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Solo Balapan
• Stasiun Lempuyangan
• Stasiun Madiun
• Stasiun Pasarturi
• Stasiun Gubeng
• Stasiun Malang
• Stasiun Wlingi
• Stasiun Jember

Baca juga: Tak Hanya Guru dan Nakes, KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Tiket Kereta Api Gratis

Baca juga: Viral Video Penumpang Diserbu Ribuan Laron di Dalam Gerbong KRL, KAI Minta Maaf

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal kereta api di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
PT Kereta Api Indonesia (Persero)syarat naik kereta apiTribunTravel
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved