TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan syarat naik kereta api terbaru bagi para penumpang.
Sebelumnya, PT KAI diketahui menerapkan aturan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga 2 Januari 2022 saja.
Oleh karena itu, kini PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Baca juga: PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya
Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai 3 Januari 2022.
KA JARAK JAUH
1. Penumpang di atas 12 tahun
• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
Baca juga: Syarat Penumpang Kereta Api Relasi Medan-Binjai PP saat Tahun Baru 2022
2. Penumpang di bawah 12 tahun
• Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam
• Didampingi orang tua
KA LOKAL
1. Penumpang di atas 12 tahun
• Wajib vaksin minimal dosis pertama. (Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin)
Baca juga: PT KAI Layani 160 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh Selama Libur Tahun Baru 2022
2. Penumpang di bawah 12 tahun
• Didampingi orang tua
Daftar 19 Stasiun yang Layani Tes PCR, Tarifnya Rp 195 Ribu
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menambah daftar stasiun yang memberikan layanan tes PCR.
Kini, layanan tes PCR dari PT KAI telah hadir di 19 stasiun dengan tarif sebesar Rp 195.000.
Baca juga: Perjalanan ke Luar Kota, Begini Cara Pesan Tiket KA Jarak Jauh Lewat KAI Access
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, Selasa (4/1/2022), berikut daftar 19 stasiun PT KAI yang layani tes PCR:
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Gambir
• Stasiun Bandung
• Stasiun Kiaracondong
• Stasiun Cirebon
• Stasiun Prujakan
• Stasiun Jatibarang
• Stasiun Babakan
• Stasiun Tawang
• Stasiun Purwokerto
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Solo Balapan
• Stasiun Lempuyangan
• Stasiun Madiun
• Stasiun Pasarturi
• Stasiun Gubeng
• Stasiun Malang
• Stasiun Wlingi
• Stasiun Jember
Baca juga: Tak Hanya Guru dan Nakes, KAI Tambah Daftar Profesi yang Dapat Tiket Kereta Api Gratis
Baca juga: Viral Video Penumpang Diserbu Ribuan Laron di Dalam Gerbong KRL, KAI Minta Maaf
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal kereta api di sini.