TRIBUNTRAVEL.COM - Prancis secara resmi telah melonggarkan perbatasan untuk turis asing.
Sebelumnya, Prancis mengeluarkan larangan perjalanan pada 16 Desember 2021.
Namun kali ini Menteri Pariwisata Prancis, Jean-Baptiste Lemoyne mengonfirmasi bahwa pembatasan masuk telah dilonggarkan.
Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Jumat (14/1/2022), lapor The Sun.
Lemoyne mengatakan: "Kami melonggarkan pembatasan masuk di Prancis dari Inggris untuk turis asing yang sudah divaksinasi penuh."
Baca juga: Jepang Masih Berlakukan Pembatasan Masuk yang Ketat untuk Turis Asing hingga Akhir Februari
Dia juga mengatakan pelonggaran ini mencakup isolasi diri setibanya di Prancis.

Itu artinya turis asing dapat mengunjungi Prancis pada hari libur.
Namun khusus turis Inggris yang ingin masuk ke Prancis harus memerlukan tes negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 24 jam setelah tiba di sana.
Tes ini dapat berupa aliran lateral atau PCR, serta menandatangani "déclaration sur l'honneur" pada saat kedatangan.
Orang Inggris juga perlu divaksinasi dosis lengkap.
Bagi siapa pun yang tidak mendapatkan suntikan vaksin maka harus dikarantina selama 10 hari.
Wisatawan sudah mulai mengantre untuk Eurostar pagi ini di London St Pancras, dengan rute antara Inggris dan Paris terus berlanjut.
Ini juga menjadi berita bagus untuk traveler yang ingin berwisata ke Disneyland Paris.
Baca juga: Italia Longgarkan Aturan Isolasi Bagi Warga, Pembatasan Perjalanan Turis Asing Masih Diperketat
Baca juga: Negara-negara Ini Telah Memberlakukan Pembatasan Perjalanan karena Varian Omicron Covid-19

Irlandia Longgarkan Pembatasan
Selain Prancis, Irlandia mulai melonggarkan pembatasan negaranya bagi wisatawan asing yang telah divaksinasi.
Wisatawan yang telah divaksinasi dapat mengunjungi Emerald Isle tanpa harus tes Covid-19 sebelum dan setelah tiba di Irlandia.
Pelancong yang telah sepenuhnya divaksinasi dengan vaksin yang disetujui atau yang telah tertular Covid-19 dalam enam bulan terakhir dan pulih tidak perlu menunjukkan tes pra-keberangkatan, menurut Departemen Kesehatan negara itu.
Sementara itu, wisatawan yang tidak divaksinasi atau tidak memiliki bukti pemulihan dari virus harus menunjukkan bukti tes PCR negatif, dilaporkan Travel+Leisure.
Tes Covid-19 diambil dalam waktu 72 jam setelah kedatangan mereka.
Anak-anak berusia 11 tahun ke bawah dibebaskan dari pengujian.
Seluruh wisatawan yang bepergian ke negara itu harus mengisi formulir pencari penumpang.
Aturan baru, yang mulai berlaku pada Kamis (7/1/2022), membalikkan protokol sebelumnya yang diberlakukan sebulan lalu untuk membendung penyebaran varian Omicron.
Menurut Pusat Data Covid-19 Irlandia, negara itu sejauh ini telah mencatat tingkat kepositifan kasus 50,8 persen selama tujuh hari terakhir dengan lebih dari 23.800 kasus baru tercatat pada Rabu (6/1/2022).
Varian Omicron menyumbang hampir semua infeksi di Irlandia.
"Akan ada beberapa minggu yang menantang di bulan Januari," kata Perdana Menteri Michael Martin saat konferensi pers.
"Seminggu atau 10 hari ke depan akan memberi kita lebih banyak bukti dalam hal dampak varian ini pada tingkat keparahan penyakit dan itu akan menginformasikan keputusan tentang berbagai masalah," lanjutnya.
Irlandia adalah negara terbaru yang melonggarkan pembatasan yang diterapkannya sebagai tanggapan atas munculnya varian Omicron.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Spanyol Perpanjang Pembatasan Bagi Turis Schengen, Indonesia Tak Masuk Negara Berisiko Tinggi
Baca juga: Italia Perketat Pembatasan Covid-19 dengan Kebijakan Super Green Pass, Apa Itu?