TRIBUNTRAVEL.COM - Aturan masuk pusat perbelanjaan atau mall di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 Jawa-Bali.
Aturan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (3/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Aturan terbaru PPKM Jawa-Bali ini berlaku mulai 4-17 Januari 2022.
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali pada pusat perbelanjaan dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022:
Level 3
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Level 2
1. Kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Level 1
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Mall dan ke Bioskop
Baca juga: Catat! Daftar Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3,2,1
Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 di Indonesia Selama PPKM Periode 4-17 Januari 2022
Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, Cek Syarat Berkunjung Terbaru saat PPKM Level 1