TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 4-17 Januari 2022.
Sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia memasuki level 1 dan 2.
Termasuk di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan wilayah yang masuk ke dalam kategori PPKM level 2.
Lalu, ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM Level 2?
Berikut aturan dan ketentuan wilayah PPKM Level 2
1. Sekolah Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
2. Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
3. Pasar dan Pedagang Kaki Lima
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
4. Mall
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Jakarta untuk Imlek 2022, Terbang dari Palembang Mulai Rp 403 Ribuan
Baca juga: Daftar Wilayah Level 1, 2, dan 3 di Indonesia Selama PPKM Periode 4-17 Januari 2022
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi
Baca juga: Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung