Breaking News:

Pelaku Perjalanan dari Prancis dan 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara

Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020) 

TRIBUNTRAVEL.COM - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron.

Setidaknya terdapat 14 negara yang warganya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa WNA dari 14 negara yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dilarang berkunjung ke Indonesia.

Adapun 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia adalah sebagai berikut, dirangkum TribunTravel dari KompasTravel.

Baca juga: Penumpang dan Pramugari Maskapai Singapura Diduga Pesta di Pesawat, Videonya Viral di Medsos

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara
Ilustrasi pelancong yang berada di bandara (Anete L?si?a/Unsplash)

Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Norwegia

4. Prancis

Baca juga: Terlambat Boarding, Seorang Wanita Nekat Lari ke Landasan Pacu untuk Hentikan Pesawat

2 dari 3 halaman

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

9. Mozambique

Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi penumpang pesawat (pexels/Skitterphoto)

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lestoho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:

3 dari 3 halaman

13. Inggris

14. Denmark

Baca juga: Video Kajol Marah di Bandara Viral di Medsos, Fotografer Tak Boleh Mendekat

Penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut

- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)

- Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga

Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.

Selain itu, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Maskapai Terbesar Eropa Berencana Terbangkan 18.000 Pesawat Kosong Selama Musim Dingin

Baca juga: Menpar Malaysia Sebut Negaranya Tak Akan Menutup Perbatasannya Bagi Turis Asing

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Afrika SelatanPrancisOmicron Szymon Marciniak Sofyan Amrabat
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved