Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

PT KAI Daop 9 Jember Tolak Ribuan Penumpang Kereta Api saat Nataru, Begini Alasannya

KAI Daop 9 Jember menolak ribuan calon penumpang karena tidak mengumpulkan semua syarat yang telah ditentukan.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Dok. PT KAI
Perjalanan Kereta Api Indonesia 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menolak ribuan calon penumpang di KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, Jawa Timur.

Penolakan ini dilakukan karena calon penumpang tidak mengumpulkan semua syarat yang telah ditentukan.

Melalui website resmi maupun sosial media, KAI selalu mensosialisasikan terkait syarat perjalanan terbaru naik kereta api.

Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang tidak memenuhi syarat dokumen perjalanan KA yang telah ditentukan.

Akibatnya, ribuan calon penumpang khususnya di KAI Daop 9 Jember ditolak naik kereta api.

Baca juga: Syarat Penumpang Kereta Api Relasi Medan-Binjai PP saat Tahun Baru 2022

Penumpang KA Jarak Jauh menunjukan kelengkapan berkas dokumen sebelum keberangkatan.
Penumpang KA Jarak Jauh menunjukan kelengkapan berkas dokumen sebelum keberangkatan. (Dok.KAI)

Berdasarkan data KAI Daop 9 Jember, tercatat 1.410 calon penumpang ditolak naik kereta api selama masa angkut per 17-30 Desember 2021.

"Mereka tertolak karena belum melengkapi persyaratan," ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, Sabtu (1/1/2022) yang dikutip dari Surya.com.

Dari ribuan calon penumpang tersebut, 539 di antaranya tidak menyertakan hasil negatif PCR bagi yang usia di bawah 12 tahun.

Kemudian 731 calon penumpang lainnya tidak menyertakan dokumen rapid test antigen, dan 164 calon penumpang tidak menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 baik itu dosis pertama maupun dosis lengkap.

Sementara untuk calon penumpang lainnya disebutkan bahwa dua orang sakit dan tiga orang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

2 dari 2 halaman

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, disebutkan tentang persyaratan naik KA Jarak Jauh yang berlaku periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam SE tersebut, seluruh penumpang yang berusia di atas 17 tahun harus sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Terbaru! Harga Tiket Kereta Bandara Soekarno-Hatta Premium & Eksekutif Mulai 1 Januari 2022

Baca juga: Catat! Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api Selama Liburan Natal dan Tahun Baru

Sedangkan untuk penumpang usia 12-17 tahun harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi karena alasan medis dianjurkan menyertakan surat keterangan dokter dan membawa hasil negatif Covid-19.

Kemudian bagi calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dan didampingi orang tua.

Syarat perjalanan kereta api lainnya ialah, penumpang harus dalam keadaan sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Calon penumpang wajib memakai masker medis baik di kawasan stasiun maupun di dalam kereta api.

"Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," imbuh Broer.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Kumpulan artikel Liburan Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2022, Aturan Terbaru Naik Kereta Api dan Tarif Tes Antigen di Stasiun

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Nataru dan Daftar Stasiun Tempat Rapid Test Antigen

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
liburan Natal dan tahun baruPT Kereta Api Indonesia (KAI)Jawa TimurJember Justyn Vicky Hendy Siswanto Javanine Resto
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved