Catat! Aturan Terbaru Naik Pesawat Terbang dan Kereta Api Selama Liburan Natal dan Tahun Baru
Ingin berpergian naik pesawat terbang atau kereta api selama Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ada aturan baru yang harus kamu tahu.
Editor: Ambar Purwaningrum
TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin berpergian naik pesawat terbang atau kereta api selama Liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ada aturan baru yang harus kamu tahu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 111 dan 112 Tahun 2021.
Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 111 berisi tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Sementara itu, Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 selama periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Baca juga: Aturan Nonton Bioskop Selama Liburan Natal dan Tahun Baru, Kapasitas Hanya 50 Persen
Menurut SE Nomor 111 Tahun 2021, berikut aturan terbaru naik pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):
a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi
Baca juga: Syarat Terbang Naik Super Air Jet Selama Liburan Natal dan Tahun Baru 2022