TRIBUNTRAVEL.COM - Puncak menjadi tujuan wisata favorit warga Ibukota untuk menghabiskan libur Natal dan malam tahun baru 2022.
Jika traveler berencana liburan ke Puncak selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), ada sejumlah aturan perjalanan yang harus diperhatikan.
Aturan ini diberlakukan guna mengantisipasi kerumunan dan kepadatan mobilitas di kawasan wisata pada malam tahun baru.
Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, pada Jumat (24/12/2021).
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah disiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan ke kawasan Puncak.
Pelaku perjalanan yang hendak menuju kawasan Puncak wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
Penerapan ganjil genap dan pemeriksaan serifikat vaksin ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan ini berlaku hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan di momen libur akhir tahun.
Bagi pengendara roda empat maupun roda dua yang tidak taat pada aturan tersebut, maka akan segera diminta putar balik oleh petugas.
“Ini yang harus diingat, nomor pelat kendaraan harus ganjil atau genap sesuai tanggal, wajib menunjukkan vaksin (dosis 1 dan 2) melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian hasil negatif antigen,” ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (24/12/2021).
Tak hanya itu, petugas juga telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju puncak.
Sebanyak 10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bndungan, Simpang Gadog, Sentul Utara, dan Bellanova.
“Posko-posko tersebut dijadikan check point sistem ganjil genap. pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksaan vaksinasi bagi yang belum,” kata Dicky.
Setidaknya sebanyak 280 petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor diterjunkan untuk berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh. (*)
Baca juga: Viral Bukit Sibea-bea Samosir, Wisata untuk Menikmati Keindahan Danau Toba dari Ketinggian
Baca juga: 7 Aktivitas Seru di Cimory Dairyland Puncak, Naik Kuda Poni hingga Sewa Traktor untuk Berkeliling
Baca juga: Promo Harga Tiket Masuk Transera Waterpark untuk Liburan Tahun Baru 2022
Baca juga: Aturan Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik, Berlaku Selama Libur Nataru 2022
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sebelum Berlibur ke Puncak Bogor Perhatikan Syarat Perjalanan Menuju Kawasan Puncak Agar Tak Kecewa