TRIBUNTRAVEL.COM - Pada libur Nataru 2022, pemerintah tidak lagi melakukan penyekatan dan larangan untuk bepergian.
Nah, bagi traveler nih yang berencana bepergian menggunakan pesawat selama libur Nataru 2022 simak informasi berikut ini.
Kementerian Perhubungan No. 111 Tahun 2021, mengeluarkan beberapa aturan yang harus traveler patuhi untuk dapat melakukan perjalanan dengan transportasi udara.
Aturan itu berlaku pada 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Aturan Terbaru TMII di Malam Tahun Baru Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

Adapun tujuan adanya aturan tersebut adalah sebagai antisipatif menekan lonjakan kasus Omicron.
Dilansir TribunTravel melalui akun Instagram @bandarayogyakarta, Rabu (29/12/2021) berikut syarat perjalanan domestik dengan transportasi udara periode libur Nataru 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dengan Angkutan Umum Selama Libur Nataru 2022
1. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dibuktikan dengan kartu keluarga.
2. Pelaku perjalanan berusia lebih dari 12 tahun,wajib menunjukkan kartus vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan belum/tidak vaksin dengan tujuan perjalanan berobat wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
4. Jika pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
Selain transportasi udara, ternyata ada juga aturan untuk bepergian menggunakan transportasi darat selama libur Nataru 2022.
Mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, berikut syarat bepergian menggunakan transportasi darat selama libur Nataru 2022.
1. Wajib membawa kartu vaksin (pelaku perjalanan harus sudah vaksin miniman dosis pertama)
2. Melakukan RT-PCR (menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam), atau
3. Melakukan rapid test antigen (menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam)
4. Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas
Baca juga: Syarat Terbaru Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Akan tetapi, aturan-aturan ini akan dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
- Kendaraan logistik dan transportasi barang perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama Nataru dan Daftar Stasiun Tempat Rapid Test Antigen
Baca juga: Syarat & Kriteria WNI yang Dapat Fasilitas Karantina Gratis Pemerintah Sepulang dari Luar Negeri
(TribunTravel.com/ Septi)
Simak selengkapnya terkait artikel berita viral bisa klik di sini