TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru terkait pelaku perjalanan internasional, khususnya bagi warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki Indonesia.
Aturan baru ini diberlakukan mulai 25 Desember 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Aturan perjalanan internasional diterbitkan dalam upaya menyikapi munculnya varian baru Omicron.
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional ke Amerika Serikat, Termasuk yang Sudah Vaksin
Sehingga WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari 13 negara ini dilarang memasuki Indonesia.
2. Botswana
3. Norwegia
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
12. Inggris
13. Denmark

Setiap WNA yang ingin masuk ke Indonesia namun memiliki riwayat perjalanan dari 13 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, maka petugas Imigrasi Indonesia akan menolak kedatangannya.
Mereka akan dilakukan pengecekan di bagian Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia.
Menurut laporan Kompas.com, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional jadi 14 Hari
Pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional.
Hal ini dilakukan sehubungan lonjakan jumlah WNI yang pulang ke Tanah Air.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, "perjalanan luar negeri memang tetap karantina 10 hari, apalagi beberapa hari ini ada peningkatan ke luar negeri.
Baca juga: Jadwal Terbang Garuda Indonesia Rute Internasional Desember 2021, Tujuan Singapura hingga Eropa
Baca juga: Syarat Masuk Korea Selatan, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari
Tonton juga:
Makanya kami lihat perkembangan satu minggu, kalau meningkat tanggal satu akan menambah karantina jadi 14 hari."
"Tapi ini opsional. Kita berharap agar tetap menunda perjalanan ke luar negeri,” ujar Budi, dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/12/2021).
Keputusan ini, merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak.
Varian Omicron yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada November lalu, kini dilaporkan telah menyebar ke lebih dari 90 negara termasuk Indonesia.
Dalam kurun waktu dua minggu terjadi kenaikan kasus Omicron di seluruh dunia yang signifikan.
"Dua minggu lalu ada sekitar 7.900 kasus Omicron di seluruh dunia."
"Dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari delapan kali lipat dalam waktu seminggu di dunia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memberikan keterangan pers, Senin (20/12/2021).
Penambahan kasus terbanyak terjadi di Eropa.
Inggris dilaporkan sebagai negara dengan jumlah kasus Omicron terbanyak dengan 37 ribu kasus, Denmark 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan 1.300 kasis, dan AS dengan 1.000 kasus.
Pemerintah Indonesia berupaya melakukan langkah antisipasi berupa pelarangan bagi WNA dari 11 negara datang ke Indonesia dan kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 14 hari bagi WNI yang datang dari negara tersebut.
Juga disebutkan, kesiapsiagaan pemerintah mengantisipasi masuknya Omicron ke Tanah Air dilakukan dengan memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara; melarang bepergian ke luar negeri untuk kegiatan non essensial; kegiatan surveilans diperkuat; vaksinasi terus digenjot terutama di daerah yang cakupan vaksinasi dosis pertamanya masih dibawah 50 persen; serta menegakkan protokol kesehatan terutama kepatuhan daerah dalam menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Internasional jadi 14 Hari
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pintu Masuk Perjalanan Internasional Dibatasi