Breaking News:

Syarat Masuk Korea Selatan, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari

Bagi semua pelaku perjalanan internasional yang tiba di Korea Selatan harus menjalani masa karantina selama 10 hari.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
KOMPAS/BUDI SUWARNA
Suasana di kawasan Incheon, Korea Selatan, Jumat (5/9/2014) siang. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Korea (KDCA) belum lama ini menyampaikan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional yang ingin memasuki Korea Selatan.

Bagi semua pelaku perjalanan internasional baik itu warga Korea Selatan maupun turis asing yang tiba di Korea Selatan harus menjalani masa karantina selama 10 hari.

Karantina dapat dilakukan di fasilitas penginapan sementara maupun di rumah.

Warga negara Korea Selatan dan turis asing yang tinggal dalam jangka panjang akan diizinkan untuk karantina di rumah.

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, 11 Negara Dilarang Masuk dan Durasi Karantina Ditambah

Sedangkan turis asing yang tinggal dalam jangka pendek harus dikarantina di fasilitas sementara yang dipilih oleh pemerintah.

Myeongdong, satu tempat belanja terbaik di Korea Selatan
Myeongdong, satu tempat belanja terbaik di Korea Selatan (Gambar oleh tragrpx dari Pixabay)

Aturan terbaru terkait masa karantina ini efektif diberlakukan mulai Jumat (3/12/2021) sampai Kamis (16/12/2021).

Dilaporkan Bangkok Post, Seoul saat ini tengah berjuang menekan penyebaran varian baru SARS-CoV-1 B.1.1.529 atau Omicron setelah mengonfirmasi adanya kasus pertama.

Markas Pusat Pengendalian Penyakit mengadakan pertemuan pada hari Rabu setelah negara itu mengkonfirmasi kasus infeksi varian Omicron pertamanya yang menghasilkan langkah-langkah untuk memblokir virus memasuki Korea Selatan, lapor Pulse.

Selain kebijakan karantina, semua pelaku perjalanan internasional yang masuk Korea Selatan juga wajib menjalani RT-PCR sebanyak tiga kali.

Tes pertama dilakukan sebelum kedatangan di Korea Selatan.

2 dari 3 halaman

Tes kedua dilakukan setibanya di Korea Selatan.

Sedangkan tes ketiga dilakukan sebelum masa karantina berakhir.

Korea Selatan juga telah menambahkan daftar negara berisiko tinggi, yaitu Nigeria.

Baca juga: Cegah Virus Corona Varian Baru Omicron, Swiss Tambah Daftar Negara yang Wajib Karantina

Baca juga: Aturan Terbaru Umrah Bagi Jemaah Indonesia, Tak Perlu Karantina dan Vaksin Booster

Tonton juga:

Sehingga mulai Jumat pekan lalu, turis asing dari Nigeria tidak diizinkan memasuki Korea Selatan.

Selain itu, pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan operasi penerbangan langsung ke dan dari Ethiopia selama dua minggu.

Ini merupakan satu-satunya penerbangan langsung negara itu di kawasan Afrika.

Pemerintah akan mengalokasikan penerbangan darurat untuk membantu warga negara Korea yang tinggal di negara itu kembali ke Korea Selatan dengan selamat.

Pemerintah mengatakan sedang berusaha untuk memperkenalkan pengobatan oral Covid-19 pada akhir tahun karena situasi infeksi semakin buruk dengan jumlah infeksi harian melebihi 5.000 untuk pertama kalinya pada hari Rabu dan ketakutan Omicron menyebar.

Sohn Young-rae, juru bicara Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah sedang dalam pembicaraan dengan perusahaan farmasi untuk membawa pil antivirus oral dalam tahun ini.

3 dari 3 halaman

Otoritas kesehatan mengatakan awal November bahwa mereka berencana untuk mengamankan obat-obatan oral untuk 404.000 orang dan memperkenalkan pengobatan mulai Februari tahun depan secara bertahap.

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: Syarat Terbaru Masuk Indonesia Bagi WNI & WNA dari Luar Negeri, Karantina Diperpanjang 10 Hari

Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan Internasional, 11 Negara Dilarang Masuk dan Durasi Karantina Ditambah

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Korea SelatanSeoulOmicronRT-PCRmasa karantina Seunghan (Ex-RIIZE)
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved