TRIBUNTRAVEL.COM - Polres Bantul belum lama ini mengatakan bahwa tidak akan ada penyekatan selama libur Tahun Baru 2022.
Sebagai gantinya, Polres Bantul bersama instansi terkait akan melakukan rekaya lalu lintas berupa sistem ganjil genap.
Aturan tersebut akan diberlakukan selama pergantian tahun pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Aturan sistem ganjil genap dilakukan di kawasan pantai.
Selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, sistem ganjil genap ini dilakukan guna mengurangi kerumunan massa di kawasan pantai.
Baca juga: Wisata Dieng Tetap Buka saat Libur Nataru 2022, Ini Syarat Bagi Wisatawan yang Berkunjung

Khusus untuk kendaraan dengan nomor polisi (nopol) ganjil saja yang nanti bisa mengunjungi Pantai Parangtritis di Desa Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Semua kendaraan yang masuk kawasan pantai Parangtritis dipastikan adalah kendaraan berplat nomor ganjil sesuai tanggal. Sehingga bagi yang punya kendaraan genap tidak usah ke sana (Parangtritis)," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan seperti yang dikutip dari TribunJogja.com.
Lalu, bagaimana untuk kendaraan dengan nopol genap?
Dihimpun dari TribunJogja.com, kendaraan dengan nopol genap akan dialihkan menuju wisata pantai lainnya.
Seperti Pantai Pandansimo, Pantai Samas, dan kawasan wisata Mangunan di Kapanewon Dlingo.
Untuk mencegah wisatawan kecele, nantinya akan ada petugas di sepanjang jalan Parangtritis.

Mulai dari kawasan simpang tiga Tembi, simpang empat Bakulan, hingga simpang empat Manding, wisatawan akan diarahkan petugas dari tiga titik tersebut menuju kawasan wisata.
Selain itu juga polisi bersama instansi terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP juga akan menjaga di pintu masuk Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.
Mereka akan bertugas mengurai kemacetan, jika terjadi kepadatan lalu lintas di pintu masuk pantai Parangtritis maka kendaraan akan diloloskan masuk tanpa membayar retribusi.
"Kalau terjadi kemacetan nanti tidak dipungut retribusi (di TPR), tapi semua itu tetap lihat situasi dan kondisi. Yang jelas Dinas Pariwisata sudah sepakat kalau tidak semuanya ditarik retribusi. Tapi kalau lancar silahkan ditarik agar kemacetan bisa terurai," tandasnya.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Kota Bandung untuk Libur Nataru 2022, Ada Bangunan Klasik nan Instagramable
Baca juga: Aturan Lengkap Naik KA Selama Libur Nataru 2022
Aturan Ganjil Genap Akan Diterapkan di Tol Selama Libur Nataru
Selain di kawasan wisata Pantai Parangtritis, aturan ganjil genap juga akan diberlakukan di jalan tol saat libur Nataru 2022.
Penerapan aturan ganjil genap di jalan tol akan dimulai pada 20 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan ganjil genap di jalan tol dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berdasarkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/12/2021), berikut daftar jalan tol yang terapkan ganjil genap saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022:
1. Tol Tangerang-Merak
2. Tol Bogor-Ciawi-Cigombong
3. Tol Cikampek-Palimanan-Kanci
4. Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menhub mengatakan, pembatasan juga diterapkan bagi angkutan umum darat yang hanya boleh beroperasi dengan jumlah armada 50 persen dan kapasitas maksimal 70 persen dari jumlah kursi.
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Baca juga: Calon Penumpang Wajib Tahu, Ini Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2022
Baca juga: Harga Tiket Masuk Sunrise Hill Gedong Songo Terbaru, Destinasi Terbaik untuk Liburan Nataru