Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Wisata Dieng Tetap Buka saat Libur Nataru 2022, Ini Syarat Bagi Wisatawan yang Berkunjung

Wisata Dieng yang berada di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tetap dibuka saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Tribun Jateng/Khoirul Muzaki
Candi Arjuna di Dieng 

TRIBUNTRAVEL.COM - Wisata Dieng yang berada di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tetap dibuka saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

"(Wisata Dieng) Tetap buka dengan mendasarkan pada Inmedagri 66," kata Kepala Dinas Pariwisara dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Ia melanjutkan, pengunjung yang berwisata ke Dieng harus sudah divaksin lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Tak Ada Penyekatan, Pemkot Malang Lakukan Hal Ini saat Libur Natal dan Tahun Baru

"Atau menunjukkan bukti vaksin ke-2," sambung Agung.

Bukti vaksinasi dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi membuka objek wisata Dieng, termasuk Candi Arjuna dan Kawah Sikidang untuk wisatawan umum mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020).
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara resmi membuka objek wisata Dieng, termasuk Candi Arjuna dan Kawah Sikidang untuk wisatawan umum mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020). (Tribun Jateng/Khoirul Muzaki)

Wisatawan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk scan barcode sebelum masuk tempat wisata.

Selain itu, wisatawan wajib menaati protokol kesehatan 5M.

Di antaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Jumlah wisatawan juga dibatasi dari kapasitas 100 persen hanya boleh diisi sampai 75 persen saja untuk menghindari kerumunan.

Baca juga: Ingin Bepergian ke Luar Kota saat Natal dan Tahun Baru? Simak Aturan Terbarunya

2 dari 2 halaman

Sementara itu, wisatawan dari luar daerah dan memakai transportasi umum juga wajib mengikuti peraturan yang berlaku, seperti wajib melakukan rapid test 1x24 jam.

Sebelumnya Pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 selama masa libur Nataru, dilaporkan Kompas.com.

Namun Pemerintah tetap akan meningkatkan kewaspadaan di tempat wisata favorit beberapa daerah, mulai dari Yogyakarta sampai Bali.

Pantai Kuta
Pantai Kuta (Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa)

Kemudian, pemerintah akan menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas dan mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Pengunjung di tempat wisata akan dibatasi sampai 75 persen dari kapasitas maksimal.

Selanjutnya, seluruh alun-alun bakal ditutup pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Baca juga: 7 Tempat Wisata di Magelang Punya Spot Foto Instagramable Pas untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Kegiatan tersebut harus dilaksanakan tanpa penonton.

Bagi kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru namun menimbulkan kerumunan, dapat dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Baca juga: Aturan Terbaru Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, Ada Pengetatan di Tempat Ibadah dan Wisata Lokal

Baca juga: Meriahkan Natal 2021, Taman Safari Bogor Hadirkan Christmas Gift hingga Ragam Hadiah Menarik

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
liburan Natal dan tahun baruJawa TengahBanjarnegaraDieng
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved