TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbaharui aturan naik Kereta Api (KA) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Aturan yang berlaku berdasarkan pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 97 Tahun 2021.
Selama libur Nataru 2022, mulai periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal.
Baca juga: Wisata Dieng Tetap Buka saat Libur Nataru 2022, Ini Syarat Bagi Wisatawan yang Berkunjung
Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh, dan 213 perjalanan KA Lokal.
Untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket KA Jarak Jauh per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.

Tiket Kereta Api pada masa Nataru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh kanal resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Dilansir dari laman resmi KAI, Sabtu (18/12/2021), berikut aturan lengkap naik KA selama libur Nataru 2022:
Keberangkatan: 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 berikut aturan naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal:
1. Usia di atas 17 Tahun
a. Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
2. Usia 12-17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau RT-Antigen 1x24 jam.
3. Di bawah 12 Tahun
a. Menunjukan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.
b. Didampingi orang tua
- KA Lokal
1. Di atas 12 Tahun
Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua
Baca juga: Viral Video Drivel Ojol di Jakarta Selatan Naik Skuter dan Pakai Kostum Mirip Aladin
Baca juga: Promo Paket Liburan Tahun Baru 2022, Jalan-jalan ke Luar Negeri Mulai Rp 7 Jutaan
Keberangkatan: Sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2021

Untuk aturan perjalanan naik KA sebelum dan setelah tanggal di atas di atur dalam SE Kemenhub No 97 Tahun 2021.
1. Usia di atas 17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
2. Usia 12-17 Tahun
a. Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
3. Usia di bawah 12 Tahun
a. Menunjukan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam.
b. Didampingi orang tua.
- KA Lokal
1. Di atas 12 Tahun
Vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
2. Di bawah 12 Tahun
Didampingi orang tua.
Selain ketentuan di atas, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.
Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani rapid test antigen di stasiun dengan tarif Rp 45 ribu.
Layanan rapid test antigen di stasiun ini untuk membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan KA Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19.
Tonton juga:
Baca juga: Bali Hanya Dikunjungi 45 Turis Asing Selama 2021, Rekor Terendah Sepanjang Sejarah
Baca juga: Masinis Hentikan Kereta Api di Tengah Rel Hanya untuk Beli Yoghurt, Videonya Viral di Media Sosial
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar perjalanan kereta api, di sini.