TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan PPKM Level 3 selama liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 resmi dibatalkan pemerintah.
Kendati demikian, pemerintah tetap memperketat aturan perjalanan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Kaleidoskop 2021: 7 Aksi Berbahaya Penumpang Pesawat, dari Bawa Peluru sampai Buka Pintu Darurat
Dalam SE tersebut salah satunya diatur mengenai aturan perjalanan udara selama libur Nataru.
Aturan terbaru naik pesawat ini berlaku 24 Desember 2021–2 Januari 2022.
Berikut syarat naik pesawat selama libur Nataru, dirangkum TribunTravel dari Kompas.com:
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
Baca juga: Tiket Pesawat ke Jambi untuk Libur Tahun Baru 2022, Terbang dari Jakarta Mulai Rp 629 Ribuan
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19, jika:
- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
- Terkait poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Jakarta, Terbang Langsung dari Makassar Mulai Rp 918 Ribuan
Baca juga: Jarang Diketahui, Ini Cara Pramugari Atasi Bau Tak Sedap di Toilet Pesawat