TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan dari luar negara Uni Eropa kini diwajibkan untuk tes Covid-19 sebelum memasuki Polandia mulai 15 Desember mendatang.
Langkah ini dilakukan di tengah kekhawatiran terhadap munculnya varian baru Omicron.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa aturan baru ini berlaku bagi wisatawan dari negara ketiga yang belum divaksinasi penuh atau pulih dari Covid-19.
Artinya mereka yang telah divaksinasi penuh tidak diharuskan untuk melakukan tes Covid-19.
Baca juga: Setelah Selandia Baru, Sertifikat Vaksin Singapura Diakui Setara dengan Sertifikat Digital Uni Eropa
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang bepergian dengan orang yang divaksinasi juga tidak harus mengikuti aturan ini.
Polandia saat ini hanya mengakui PCR dan tes antigen cepat yang harus dilakukan dalam waktu 48 jam sebelum masuk, dilaporkan schengenvisainfo.com.

Sebaliknya, tindakan masuk yang lebih ketat berlaku untuk wisatawan yang belum divaksinasi atau pulih dari virus.
Sejak 1 Desember, wisatawan yang tidak memiliki sertifikat atau pemulihan dikenakan persyaratan karantina wajib selama 14 hari.
Masa karantina dapat dipersingkat dengan mengikuti tes kedua pada hari kedelapan.
Persyaratan karantina tidak berlaku bagi mereka yang meninggalkan wilayah Polandia dalam waktu 24 jam setelah masuk.
Baca juga: 10 Pasar Natal Terbaik di Eropa, Ada yang Sudah Hadir Sejak 1298
Selain syarat yang telah disebutkan, wisatawan yang akan memasuki Polandia diwajib mengisi formulir secara online.
Meskipun Polandia belum melaporkan kasus infeksi Omicon, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa negara itu telah melaporkan 163,67 kasus infeksi Covid-19 baru dalam tujuh hari terakhir.

Oleh sebab itu, Polandia juga menerapkan aturan cukup ketat di wilayahnya.
Mulai 15 Desember, tempat-tempat indoor dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Seperti restoran, bar, hotel, teater, dan hotel.
Baca juga: Selandia Baru Resmi Jadi Bagian dari Sistem Sertifikat Vaksin Covid-19 Digital Uni Eropa
Adapun sejumlah tempat lain kapasitasnya akan dikurangi menjadi 50 persen.
Kabar baiknya, warga lokal dan wisatawan yang telah divaksinasi tidak akan menghadapi batasan apapun.
(TribunTravel.com/Sinta Agustina)
Baca juga: Daging Kalkun Selalu Jadi Santapan saat Natal di Inggris, Apa Alasannya?
Baca juga: Prancis Tangguhkan Penerbangan dari 7 Negara Afrika Selatan Akibat Varian Baru Omicron