TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi momen untuk liburan ke luar kota dan berkumpul bersama keluarga.
Menjelang tutup tahun, kota-kota wisata akan ramai dikunjungi wisatawan untuk berlibur.
Namun, pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini aturan akan kembali diperketat.
Pemerintah sudah menyiapkan skenario aturan baru untuk membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah naiknya kasus Covid-19 selama libur Nataru.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, PPKM Level 3 selama libur Nataru berlaku di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 juga mengeluarkan aturan baru dalam SE 24 Tahun 2021 tentang aturan bagi pelaku perjalanan darat dan udara.
Aturan Perjalanan Udara
Syarat naik pesawat terbaru juga sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2021.
Surat Edaran ini disusun untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Adapun waktu Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur dalam Surat Edaran ini adalah tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Syarat naik pesawat Desember 2021 yang diatur dalam regulasi tersebut dibedakan antara syarat naik pesawat terbaru di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali (syarat naik pesawat new normal terbaru).
Disebutkan, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 N. 22 Tahun 2021.
Syarat naik pesawat 2021 di Jawa-Bali
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengecualian syarat naik pesawat terbaru
Dalam regulasi ini, terdapat juga sejumlah pengecualian syarat naik pesawat 2021.
Termasuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dengan pernyataan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan mengenai syarat naik pesawat terbaru ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Surabaya untuk Libur Natal 2021, Kebun Binatang Surabaya Jadi Favorit
Baca juga: PT TWC Siap Ikuti Arahan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Termasuk Penutupan Wisata Candi
Baca juga: Syarat Mudik Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Bawa SKM dari RT/RW