TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Penerapan PPKM akan dilakukan sesuai asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ungkap Luhut dalam keterangan pers pada Senin (6/12/2021).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan tahun baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," lanjutnya.
Luhut mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 mendekati 56 persen.

Pihaknya saat ini sedang menggenjot vaksinasi lanjut usia atau lansia.
Hingga saat ini, capaian vaksinasi lansia dosis 1 di Jawa dan Bali mencapai 64 persen.
Sementara vaksinasi dosis 1 dan 2 mencapai 42 persen.
Meski PPKM level 3 batal berlaku, namun pemerintah tetap akan melarang semua jenis perayaan tahun baru.
Baik itu di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, ataupun tempat keramaian umum lainnya.
Baca juga: Cimory Dairyland Prigen dan 6 Tempat Wisata Hits di Pasuruan untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh, wajib menyiapkan syarat.
Yaitu vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: Tiket Pesawat Citilink Rute Surabaya-Bali, Terbang Langsung saat Libur Natal Mulai Rp 450 Ribuan
Luhut melanjutkan, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru 2022, Berlaku Bagi Penumpang Kendaraan Umum & Pribadi
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Batu Malang untuk Libur Nataru 2022, Coba Mampir ke Taman Rekreasi Selecta