Breaking News:

Tekan Penyebaran Varian Omicron Covid-19, Indonesia Perketat Aturan Masuk bagi WNA dan WNI

Dalam aturan terbaru terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia buntut temuan varian Omricon ini.

Matteo Jorjoson /Unsplash
Sekelompok pengguna jalan yang mengenakan masker 

TRIBUNTRAVEL.COM - Temuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan membuat sejumlah negara memperketat aturan masuknya.

Jepang dan Israel misalnya, kedua negara ini melarang masuk pelancong asing ke wilayahnya.

Sementara itu Australia, menunda pembukaan perbatasannya selama 2 minggu sama para peneliti mengetahui lebih lanjut tentang varian Omicron.

Indonesia juga tak ketinggalan melakukan pengetatan perbatasan.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Negara-negara Ini Telah Memberlakukan Pembatasan Perjalanan karena Varian Omicron Covid-19

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta
Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/ @angkasapura2)

Baca juga: Daftar 28 Negara yang Kembali Tutup Perbatasan Akibat Varian Baru Covid-19 Omicron

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia buntut temuan varian Omricon ini.

Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

2 dari 4 halaman

3. Hong Kong

4. Angola

5. Zambia

6. Zimbabwe

7. Malawi

8. Mozambique

9. Namibia

10. Eswatini

11. Lesotho

Tak berhenti di situ, Pemerintah Indonesia juga memperbarui aturan karantina bagi WNA dan WNI.

3 dari 4 halaman

Jika sebelumnya WNA dan WNI bisa masuk Indonesia dengan karantina 3-5 hari, kini diperpanjang.

Berikut ketentuan karantina bagi WNA dan WNI.

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan, Australia Tunda Buka Perbatasannya untuk WN Asing

Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel
Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel (Tumisu /Pixabay)

Baca juga: Belanda Lockdown 3 Minggu Akibat Kasus Covid-19 Melonjak dan Adanya Varian Baru Omicron

Ketentuan Karantina bagi WNI dan WNA

Mengutip covid19.go.id, berikut ketentuan karantina bagi WNI dan WNA:

1. WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.

2. WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.

3. Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

Sementara itu, berikut ketentuan lebih lengkapnya untuk karantian bagi WNI dan WNA.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut ketentuan lengkap mengenai karantina bagi WNA dan WNI:

A. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud:

4 dari 4 halaman

1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

B. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.

C. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam.

D. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

E. Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

F. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau

2) Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

G. Dalam hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

H. Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca juga: Varian Covid-19 Baru Omicron Ditemukan, Belanda Perketat Penguncian dan Perbarui Aturan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Negara Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Omicron dan Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
IndonesiaCovid-19Omicron
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved