TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik kereta api jarak jauh?
Jika ya, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi.
Syarat ini disesuai dengan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut daftar aturan yang harus kamu penuhi sebelum naik kereta api jarak jauh.
Baca juga: PT KAI Bagikan 11 Ribu Tiket Kereta Api Gratis, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Promo Tiket Kereta Api, Tersedia 11 Ribu Tiket Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran
1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa
- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Khusus perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, memiliki aturan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah 12 (dua belas) tahun.
Baca juga: Daftar 71 Stasiun yang Melayani Tes Antigen Lengkap dengan Syarat Naik Kereta

Baca juga: Daftar Stasiun yang Melayani Tes Antigen, Tarif dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api
4. Pelaku perjalanan atau penumpang di bawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjelanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota dengan syarat didampingi orang tua;
5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan penumpang di bawah 12 tahun.
6. Bagi penumpang yang telah menunjukkan keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif tetapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
7. Setiap pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melalukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun.
8. Pengaturan kapasitas angkut penumpang
- Kereta api antarkota maksimum 80% (delapan puluh persen) kapasitas angkut penumpang
- Kereta api lokal perkotaan maksimum 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut penumpang
- Kereta api untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45% (empat puluh lima persen).
9. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Berlaku Mulai November 2021, Tak Lagi Pakai Tes PCR

Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut
2. Jenis masker yang digunakan 3 (tiga) lapis atau masker medis
3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;
4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi indivisu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Aturan Naik Kereta Api Bulan November 2021: Wajib Vaksin dan Tidak Perlu PCR