TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi kereta api di Indonesia, wajib melakukan tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Saat ini sudah ada 71 stasiun yang melayani tes antigen.
Nantinya hasil tes antigen akan ditunjukan kepada petugas sebagai syarat perjalanan sebelum naik kereta api.
Selain tes antigen, terdapat beberapa aturan lain bagi calon penumpang kereta api.
Daftar Stasiun yang Melayani Tes Antigen
Berikut 71 stasiun yang melayani tes antigen:
- Bandung
- Banjar
- Cimahi
- Gambir
- Pasar Senen
- Kutoarjo
- Kebumen
- Tebing Tinggi
- Tanjungkarang
- Martapura
-Klaten
- Purwosari
- Wates
- Madiun
- Blitar
- Jombang
- Kediri
- Kertosono
- Karawang
- Haurgeulis
- Sragen
- Babat
- Kepanjen
- Rantaurapat
- Mambangmuda.
- Sidareja
- Gombong
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo
- Balapan
- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
Tarif Tes Antigen di Stasiun
Dilansir akunTwitter KAI121, layanan skrining rapid antigen, saat ini telah tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45 ribu per penumpang.
Peraturan bagi Penumpang Kereta Api
Peraturan bagi calon penumpang kereta api berpedoman pada SE No 97.
Berikut beberapa peraturan bagi calon penumpang kereta api:
1. Seluruh penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan 6M, yaitu:
- Menggunakan masker
- Menjauhi kerumunan
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menjaga jarak
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
2. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Untuk penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang harus dapat menunjukkan kartu vaksin.
Akan tetapi, terdapat beberapa pengecualian perihal vaksin, yakni bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Kupang-Surabaya, Naik Lion Air Mulai Rp 640 Ribuan saat Libur Nataru
Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan dan Beri Tanda saat Pindah Jalur
Baca juga: Syarat Masuk Ragunan November 2021, Wajib Daftar Online
Baca juga: Kronologi Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo Pingsan di Keraton Surakarta, Diduga Kelelahan