TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian naik kereta api jarak jauh?
Jika ya, sebaiknya melengkapi syarat naik kereta api.
Satu di antaranya dengan menunjukan hasil tes antigen.
Tak perlu pergi ke rumah sakit atau klinik untuk bisa melakukan tes antigen.
Kamu bisa melakukannya di stasiun kereta api.
Baca juga: Daftar Stasiun yang Melayani Tes Antigen, Tarif dan Aturan Terbaru Naik Kereta Api

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru Berlaku Mulai November 2021, Tak Lagi Pakai Tes PCR
Saat ini, 71 stasiun mulai bisa melayani tes antigen bagi penumpang kereta.
Bagi penumpang yang ingin melakukan tes antigen di stasiun, bisa menyimak beberapa stasiun yang bisa melayani tes antigen lengkap dengan tarifnya.
Berdasarkan informasi yang Tribunnews.com dapatkan dari akun Twitter KAI121, layanan skrining rapid antigen, saat ini telah tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45.000,-
Berikut 71 stasiun yang melayani tes antigen:
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Banjar
- Cimahi
- Gambir
- Pasar Senen
- Kutoarjo
- Kebumen
- Tebing Tinggi
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Masa Berlaku Tes PCR Jadi 3×24 Jam

Baca juga: Pria Berpakaian Joker Mengamuk di Kereta Tokyo, Serang Belasan Orang dan Bakar Gerbong
- Tanjungkarang
- Martapura
-Klaten
- Purwosari
- Wates
- Madiun
- Blitar
- Jombang
- Kediri
- Kertosono
- Karawang
- Haurgeulis
- Sragen
- Babat
- Kepanjen
- Rantaurapat
- Mambangmuda.
- Sidareja
- Gombong
- Yogyakarta
- Lempuyangan
- Solo
- Balapan
- Brebes
- Semarang Poncol
- Semarang Tawang
Baca juga: Catat! Daftar Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal

- Tegal
- Pekalongan
- Cepu
- Purwokerto
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Gubeng
- Surabaya Pasar Turi
- Malang
- Sidoarjo
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Lamongan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Kertapati
- Lahat
- Lubuk Linggau
- Prabumulih
- Muara Enim
Syarat naik kereta bagi penumpang

Berpedoman pada SE No 97, berikut ketentuan bagi penumpang kereta api:
1. Seluruh penumpang wajib bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Hal tersebut, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Menggunakan masker
- Menjauhi kerumunan
- Menjaga jarak
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
2. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke dalam Jawa-Bali harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin.
Namun, terdapat pengecualian perihal kewajiban vaksin.
Pengecualian tersebut yakni, bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketahui Tarif Tes Antigen di Stasiun, 71 Stasiun yang Melayani, serta Ketentuan untuk Penumpang