Breaking News:

Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Naik Motor dan Mobil Pribadi Jarak 250 Kilometer Wajib Antigen

Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Warta Kota/ Angga Bhagya Nugraha
Pintu keluar jalan tol layang Jakarta - Cikampek berada di sisi kiri jalan Tol Jakarta - Cikampek 1 

TRIBUNTRAVEL.COM - Senin, 1 November 2021 pemerintah telah memperbarui aturan perjalanan di wilayah Jawa-Bali selama masa PPKM.

Dalam aturan terbaru, pengguna jasa transportasi udara sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR.

Calon penumpang pesawat di Jawa-Bali kini cukup menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun, tak hanya syarat naik pesawat saja yang diperbarui.

Bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021 dan akan diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Mengutip dari laman Tribunnews, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengaakan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

2 dari 2 halaman

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan batas maksimal berlakunya tes RT-PCR, yakni 3x24 jam.

Sementara itu, tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke luar Pulau Jawa-Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Tak Perlu Bingung Jika Kelebihan Bagasi, Pramugari Beberkan Cara Mudah Mengatasinya

Baca juga: Tips Penting dari Pilot Agar Penumpang Selamat Jika Terjadi Kecelakaan Pesawat

Baca juga: Usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan, 5 Hotel Ini Bisa Jadi Pilihan Menginap saat Akhir Pekan

Baca juga: Usai Liburan ke Nirvana Valley Resort, Wajib Mampir ke 4 Sentra Wisata Kuliner Enak di Bogor

Sumber; Tribunnews

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JawaBalites antigen
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved