Breaking News:

Terbaru! Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh, Cukup Gunakan Rapid Test Antigen 1x24 Jam

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan syarat terbaru untuk penumpang KA Jarak Jauh yang makin mudah.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
Dok. kai.id
Layanan Rapid Test Antigen di stasiun 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk traveler yang ingin melakukan perjalanan jauh naik Kereta Api Jarak Jauh.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan syarat terbaru untuk penumpang KA Jarak Jauh yang makin mudah.

Syarat terbaru ini berlaku mulai Rabu (3/11/2021).

Semua penumpang KA Jarak Jauh kini hanya perlu menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Aturan terbaru KA Jarak Jauh tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

Baca juga: Cara Mudah Naik KRL Solo-Jogja, Bisa Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau Sertifikat Vaksin

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip dari situs resmi PT KAI.

Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh
Petugas KAI melakukan rapid test antigen untuk pelanggan kereta api jarak jauh (Dok. PT KAI)

Untuk memudahkan pengguna KA Jarak Jauh, PT KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani rapid test antigen.

Harganya pun terjangkau yaitu Rp 45.000 saja untuk satu kali pengecekan.

Berikut daftar 71 stasiun yang melayani rapid test antigen:

Stasiun Gambir,
Stasiun Pasar Senen,
Stasiun Bekasi,
Stasiun Cikampek,
Stasiun Karawang,
Stasiun Bandung,
Stasiun Kiaracondong,
Stasiun Tasikmalaya,
Stasiun Banjar,
Stasiun Purwakarta,
Stasiun Cimahi,
Stasiun Cirebon,
Stasiun Cirebon Prujakan,
Stasiun Jatibarang,
Stasiun Haurgeulis,
Stasiun Brebes,
Stasiun Semarang Tawang,
Stasiun Semarang Poncol,
Stasiun Tegal,
Stasiun Cepu,
Stasiun Pekalongan,
Stasiun Purwokerto,
Stasiun Kroya,
Stasiun Kutoarjo,
Stasiun Sidareja,
Stasiun Kebumen,
Stasiun Gombong,
Stasiun Yogyakarta,
Stasiun Solo Balapan,
Stasiun Lempuyangan,
Stasiun Klaten,
Stasiun Purwosari,
Stasiun Sragen,
Stasiun Wates,
Stasiun Madiun,
Stasiun Jombang,
Stasiun Blitar,
Stasiun Kediri,
Stasiun Kertosono,
Stasiun Tulungagung,
Stasiun Nganjuk,
Stasiun Surabaya Pasarturi,
Stasiun Surabaya Gubeng,
Stasiun Malang,
Stasiun Sidoarjo,
Stasiun Mojokerto,
Stasiun Bojonegoro,
Stasiun Babat,
Stasiun Kepanjen,
Stasiun Lamongan,
Stasiun Jember,
Stasiun Ketapang,
Stasiun Banyuwangi,
Stasiun Rogojampi,
Stasiun Probolinggo,
Stasiun Kalisetail,
Stasiun Medan,
Stasiun Kisaran,
Stasiun Tanjung Balai,
Stasiun Rantauprapat,
Stasiun Mambangmuda,
Stasiun Kertapati,
Stasiun Prabumulih,
Stasiun Muaraenim,
Stasiun Lahat,
Stasiun Tebingtinggi,
Stasiun Lubuk Linggau,
Stasiun Tanjungkarang,
Stasiun Kotabumi,
Stasiun Baturaja,
dan Stasiun Martapura.

2 dari 3 halaman

"Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta rapid test antigen di stasiun," jelas Joni.

Joni menambahkan, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Baca juga: Seorang Wanita Dorong Penumpang Tepat saat Kereta Memasuki Stasiun Times Square, Videonya Viral

Baca juga: Stasiun Kereta Ini Dijuluki Paling Terpencil di Jepang, Lokasinya Sulit Diakses dengan Jalan Kaki

Dihimpun TribunTravel, berikut syarat lengkap naik kereta api:

1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Ilustrasi penumpang kereta api
Ilustrasi penumpang kereta api (Instagram.com/@keretaapikita)

Selama naik kereta api, penumpang wajib menaati protokol kesehatan sebagai berikut:

3 dari 3 halaman

- Wajib pakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut

- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir

- Menjaga jarak baik di stasiun maupun di dalam kereta

- Menjauhi kerumunan

- Mengurangi mobilitas

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

- Menggunakan hand sanitizer

- Dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius

- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

TribunTravel.com/Nurul Intaniar

Baca juga: Pria Berpakaian Joker Mengamuk di Kereta Tokyo, Serang Belasan Orang dan Bakar Gerbong

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru: Anak-anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api, Apa Syaratnya?

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KA Jarak Jauhrapid test antigenPT Kereta Api Indonesia (KAI)
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved