TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021 mendatang.
Dalam hal ini, Pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan perjalanan terbaru.
Melansir Tribunnews, Kementerian Perhubungan telah memberikan peraturan terbaru mengenai persyaratan perjalanan naik kereta api, yang tertuang dalam SE Nomor 89 Tahun 2021.
Dalam aturan terbaru disebutkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum membawa anak-anak untuk naik kereta api.
Syarat tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang berusia di bawah 12 tahun tersebut adalah tes RT-PCR, dilaporkan Tribunnews.
"Jadi untuk anak-anak usia dibawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Syarat Terbaru Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 26 Oktober 2021
"Jadi mereka sudah bisa naik pesawat (dan kereta api) asal dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," lanjutnya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak.
"Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain," terang Wiku.
Lalu, apa saja syarat anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api?

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut syarat naik kereta api bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun.
- Wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan hasil tes Covid-19 negatif dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam)
- Tidak diwajibkan vaksin Covid-19
Baca juga: Mulai Oktober, Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Pakai Aplikasi PeduliLindungi: Cukup NIK
Sementara itu, keluarga yang mendampingi anak-anak usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya:
- Sudah menerima suntikan vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif dengan RT-PCR (2×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam)
- Wajib memenuhi protokol kesehatan yang berlaku

Baca juga: Viral Penumpang Pesan Berbagai Makanan di Kereta Api, Mi Godog Jawa Dimasak Live oleh Koki
Adapun protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama naik kereta yaitu:
- Menggunakan masker menutupi hidung dan mulut
- Memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak
- Dilarang berbicara satu ataupun dua arah
- Rajin mencuci tangan
- Tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan kereta api kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak sedang flu, batuk, hilang penciuman, diare, dan demam)
- Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius
(TribunTravel/Sinta)
Baca juga: PT KAI Hadirkan 3 Inovasi Keren, Termasuk Wifi Gratis dan Live Cooking dalam Kereta Api
Baca juga: PT KAI Percepat Waktu Tempuh Kereta Api, Cek Rutenya