TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada periode 2 - 15 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (2/1/2021), ada sejumlah daerah di enam provinsi yang akan menjalankan aturan PPKM Level 2 selama dua pekan mendatang.
Baca juga: Terbaru, Daftar Kawasan Bebas Covid-19 di Indonesia dan Daerah PPKM Level 1
Salah satunya yaitu Jawa Tengah.
Sekira 16 kota dan kabupaten di Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai wilayah berstatus level 2.

Apa saja?
Berikut daftarnya:
1. Kabupaten Wonogiri
2. Kabupaten Temanggung
3. Kabupaten Sukoharjo
Baca juga: Larangan Anak Balita Masuk Mall dan Tempat Wisata di Solo Dibatalkan, Berikut Aturannya
4. Kabupaten Sragen
5. Kabupaten Rembang
6. Kabupaten Purworejo
7. Kota Surakarta

8. Kota Salatiga
9. Kota Pekalongan
10. Kabupaten Klaten
11. Kabupaten Kendal
12. Kabupaten Karanganyar
13. Kabupaten Cilacap
14. Kabupaten Banyumas
Baca juga: Jam Buka dan Harga Tiket Masuk MaMou Villa et Eten, Wisata Hits Bernuansa Belanda
Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2: Daftar 27 Tempat Wisata di Gunungkidul yang Dibuka Uji Coba Terbatas
15. Kabupaten Semarang
16. Kabupaten Boyolali
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 2 di Jateng ada 16 Kota dan Kabupaten.