TRIBUNTRAVEL.COM - Jogja kini sudah berstatus PPKM Level 2.
Perubahan status ini berdampak pada sejumlah pelonggaran.
Satu di antaranya dengan dibukanya kembali sejumlah tempat wisata.
Satu kawasan yang memutuskan membuka kembali tempat wisatanya adalah Gunungkidul.
Baca juga: Jogja Berstatus PPKM Level 2, Ini Daftar Syarat Masuk Kawasan Malioboro

Baca juga: Selain Gudeg, 7 Kuliner Pagi di Jogja Ini Cocok jadi Pilihan Menu Sarapan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah memutuskan membuka sebanyak 27 destinasi wisatanya dengan status Uji Coba Terbatas.
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Harry Sukmono menyampaikan keputusan didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul.
"Pembukaan dilakukan mulai hari ini," kata Harry melalui pesan singkat pada Rabu (20/10/2021) pagi.
Berdasarkan salinan SE yang diberikan, ada 27 destinasi wisata yang sudah diperkenankan buka untuk Uji Coba Terbatas. Seluruhnya dianggap sudah melengkapi persyaratan, seperti sertifikat CHSE dan QR Code PeduliLindungi.
Berikut daftar 27 destinasi wisata yang diperkenankan buka mulai hari ini:
1. Kawasan Baron-Seruni
2. Kawasan Pantai Wediombo
3. Kawasan Pantai Siung
5. Kawasan Pantai Ngedan
6. Kawasan Pantai Gesing
7. Kawasan Pantai Timang
Baca juga: 10 Soto Enak di Jogja untuk Sarapan, Gurih Soto Betawi Bang H Pitung hingga Segarnya Soto Pak Marto

Baca juga: Najwa Shihab Liburan ke Jogja Bareng Geng Perempuan Hebat, Tampil Kompak dan Seru Abis!
8. Gunung Gentong
9. Gua Cerme
10. Gunung Gambar
11. Taman Batu Mulo
12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
13. Kawasan Gua Pindul
14. Luweng Sampang
15. Bejiharjo Edupark
16. Watugupit
17. Sri Gethuk Bleberan
Baca juga: 8 Bakso Enak di Jogja untuk Makan Siang, Nikmatnya Makan Bakso Urat Cak Ari Pakai Nasi

18. Hutan Wanasadi
19. Green Village Gedangsari
20. Embung Sriten
21. Kalisuci Cave Tubing
22. Telaga Jonge
23. Cempluk Kesamben
24. Taman Wisata Embung Bembem
25. Gunung Ireng
26. Dam Beton
27. Teras Kaca
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi pengunjung hingga pelaku wisata.
1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait;
3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai;
4. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah
menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai
Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ini Daftar 27 Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Mulai Dibuka Uji Coba Terbatas Hari Ini