TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan anak di bawah usia 5 tahun atau balita masuk ke mall dan tempat wisata di Kota Solo dibatalkan.
Larangan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakoso seusai rapat evaluasi Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo di Balai Kota Solo.
Awalnya, Teguh menyampaikan balita dilarang masuk ke mall dan keramaian.
Sementara dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/3796 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berbeda.
SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka itu dikeluarkan pada Selasa (2/11/2021) dan berakhir pada Selasa (15/11/2021).
Aturan tersebut menerangkan, anak di bawah 12 tahun boleh masuk pusat perbelanjaan atau mall dan objek wisata dengan pendampingan orang tua.
Dalam SE itu, terlihat tak ada yang berubah dari SE yang terbit dua pekan lalu.
Mengutip dari laman TribunSolo.com, Gibran mengatakan memang sempat ada rencana pengetatan.
"Ini kan angka kasus lagi naik, kemarin baru bahas soal isolasi terpusat khusus anak, karena anak-anak sangat rawan sekali, memang harus dilindungi," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Aturan Masuk Mall
Pada penerapan PPKM level 2 di Solo, ada beberapa pelonggaran yang akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo.
Bocoran pelonggaran tersebut di antaranya mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mall dan tempat wisata.
"Pelonggaran beberapa kegiatan. Anak dibawah 12 tahun boleh masuk mall. Tempat karaoke, tempat olahraga tertutup, dan tempat hiburan boleh buka menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.
Kendati demikian, Girban meminta pada awak media agar menunggu terbitnya SE Wali Kota Solo.
Ia menegaskan dalam PPKM level 2 ini ada instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk lebih surveilans di sekolah-sekolah.
"Sudah ada Intruksi pada sekolah-sekolah untuk surveilans di tiap sekolah dan kampus. Kita pastikan tidak ada klaster sekolah," kata dia.
Gibran mengingatkan pada masyarakat untuk tetap menjaga PPKM level 2 ini dengan baik, salah satunya dilakukan dengan tetap mematuhi prokes 5M.
Baca juga: Deretan Ruang Tersembunyi di Sejumlah Bandara, Ada Penjara hingga Kamar Mayat
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Bagaimana Proses Pembuangan Kotoran Manusia di Toilet Pesawat?
Baca juga: Harga Tiket Masuk Jatim Park 1, Pilihan Wisata Keluarga usai Liburan ke Taman Safari Prigen
Baca juga: Rekomendasi Tempat Makan Nasi Liwet Enak di Solo, Lokasi Strategis Mudah Dijangkau Wisatawan