TRIBUNTRAVEL.COM - PT Railink kembali mengumumkan syarat terbaru naik Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun kini bisa naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Oerjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Wisatawan Pantai Indramayu yang Belum Vaksin Dibikin Terkejut, Tetiba Didatangi Petugas & Disuntik
"Anak di bawah 12 tahun sudah dapat menggunakan layanan KAI Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu!," tulis akun Instagram resmi @kabandararailink.

Meski anak di bawah usia 12 tahun diizinkan naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker
2. Anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Baca juga: Tiket Pesawat Rute Jakarta-Labuan Bajo untuk Libur Natal 2021, Terbang Langsung Mulai Rp 1,2 Jutaan
Baca juga: Terkenal Enak, 5 Kuliner di Jakarta untuk Menu Makan Malam usai Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan
Sedangkan untuk penumpang dengan usia di atas 12 tahun, berikut syarat naik KA Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu:
1. Wajib sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker
3. Scan QR code sebelum naik KA Bandara dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Bagi penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, wajib menunjukan surat keterangan dokter yang menjelaskan belum bisa divaksin
Tarif KA Bandara Soekarno-Hatta
1. Tarif Rp 5 ribu sekali jalan berlaku untuk rute:
a. Manggarai-Duri, dan sebaliknya
b. Manggarai-BNI City, dan sebaliknya
c. Duri-BNI City, dan sebaliknya
2. Tarif Rp 10 ribu sekali jalan berlaku untuk rute:
a. Batu Ceper-Duri, dan sebaliknya
b. Batu Ceper-Mangggarai, dan sebaliknya
c. Batu Ceper-BNI City, dan sebaliknya
3. Tarif Rp 25 ribu sekali jalan berlaku untuk rute:
a. Batu Ceper-Bandara Soekarno-Hatta, dan sebaliknya
4. Tarif Rp 35 ribu sekali jalan berlaku untuk rute:
a. Bandara Soekarno-Hatta ke Duri, dan sebaliknya
b. Bandara Soekarno-Hatta ke BNI City, dan sebaliknya
c. Bandara Soekarno-Hatta ke Manggarai, dan sebaliknya
Tarif KA Bandara Kualanamu-Medan

Sementara untuk tarif KA Bandara Kualanamu-Medan dikenakan tarif Rp 24 ribu sekali jalan, begitu juga dengan rute sebaliknya.
Untuk waktu tempuh dari Bandara Kualanamu menuju Medan sekira 29 menit.
Waktu tempuh ini juga sama untuk rute Medan ke Bandara Kualanamu.
Tonton juga:
Baca juga: Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Wajib Daftar Online H-1 Liburan
Baca juga: Curhatan Pria Penumpang Sendirian di Penerbangan Abu Dhabi-Singapura, Bak Naik Jet Pribadi
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Kereta Api Bandara, di sini.