Breaking News:

TERBARU! Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, untuk Persiapan Liburan Tahun Depan

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 berjumlah 16 hari.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
Huffington Post
Ilustrasi mempersiapkan traveling. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Hal ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Selain itu, kesepakatan ini juga ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers, Rabu (22/9/2021).

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 berjumlah 16 hari.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Cicalengka Dreamland September 2021, Wisata Islami yang Instagramable di Bandung

Sebagai persiapan liburan, kamu bisa mulai merencanakan sekarang juga.

Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Unsplash.com/@esteejanssens)

Daftar Hari Libur Nasional 2022

Berikut daftar Hari Libur Nasional 2022 yang bisa kamu catat terlebih dahulu untuk mempersiapkan liburan.

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

2 dari 3 halaman

- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April: Wafat Isa Almasih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Baca juga: Cari Sarapan Sebelum Liburan ke Taman Margasatwa Ragunan? 5 Kuliner di Jakarta Ini Wajib Dicoba

- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

Ilustrasi traveling
Ilustrasi traveling (pexels.com)

- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

3 dari 3 halaman

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Sehari Habiskan 100 Kg Tulang Sapi, Warung Mi Kocok di Bandung Beri Topping Melimpah

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Sementara itu, Cuti Bersama Tahun 2022 belum ditetapkan.

Ilustrasi
Ilustrasi (aol.com)

Dalam hal ini, pemerintah belum memutuskan tanggal yang pasti untuk Cuti Bersama Tahun 2022.

Muhadjir mengatakan, penetapan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Ia berharap, pandemi Covid-19 segera teratasi pada tahun yang akan datang agar cuti bersama bisa segera ditetapkan.

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," jelasnya.

Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: 5 Tips Liburan ke Cimory Dairyland Prigen, Jangan Lupa Bawa Topi dan Payung

Baca juga: Tips Penting dari Eks Pramugari, Jangan Lepas Alas Kaki di Pesawat & Hindari Sandal Jepit

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
hari libur nasionalcuti bersamaCovid-19Hari Lahir Pancasila
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved