TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakukan kebijakan ganjil genap selama masa PPKM tidak hanya terjadi di Jakarta.
Jalur Puncak juga mulai diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan ini tidak cuma berlaku pada kendaraan roda empat, tapi juga roda dua.
Rencananya, aturan ganjil genap akan diberlakukan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 24 jam.
Baca juga: Catat! Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Akan Dikenai Sanksi Tilang, Berlaku Mulai Besok

Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang sampai 30 Agustus, Catat Lokasinya
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Laswarjana mengatakan bahwa ganjil genap tidak menghapus sistem satu arah one way.
"Ganjil genap otomatis akan mengurangi kendaraan yang masuk ke Puncak. Tapi kalau memang arusnya masih juga padat, oneway bisa dilakukan," kata Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Sanksi
Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan sistem ganjil genap akan diminta untuk putar balik.
Lokasi pemeriksaan ganjil genap Puncak Bogor
Berikut ini tujuh titik pemeriksaan yang dijaga oleh petugas dalam uji coba aturan ganjil genap di Puncak Bogor:
1. Pintu Tol Ciawi
2. Simpang Gadog
3. Pos penutupan arus Cibanon
4. Pos penutupan arus Bendungan
5. Jalur Babakan Madang atau Rainbow Hills
6. Jalur Belanova
7. Pintu gerbang Sirkuit Sentul.
Baca juga: Terapkan Ganjil Genap, Hotel Bintang 4 di Malang Ini Bisa Jadi Rekomendasi Menginap

Baca juga: Nirvana Valley Resort dan 4 Penginapan Instagramable di Puncak Bogor
Ketentuan ganjil genap Puncak Bogor
Penentuan ganjil genap yaitu pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Angka terakhir ganjil maka kendaraan boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap. Adapun angka nol dianggap genap.
Ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan aturan ini yakni, mobil damkar, ambulans, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
Ganjil genap di Bandung
Sementara itu, pelaksanaan ganjil genap di lima gerbang tol yang ada di Kota Bandung berlaku hingga 5 September 2021.
Kelimanya adalah Tol Pasteur, Tol Kopo, Tol Pasir Koja, Tol Moh Toha, dan Tol Buahbatu, yang dimulai hari ini pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Rencananya kebijakan ini berlaku sampai 5 September 2021.
Penerapan ganjil genap ini sudah menjadi kebijakan pusat dari Kapolri dan harus dilaksanakan sebaik mungkin untuk menekan mobilitas warga di situasi pandemi Covid-19.
Jumlah kasus Covid-19 di Kota Bandung fluktuatif per hari dan masih di angka 2 ribuan lebih kasus aktif.
"Saya mendapat info dari Dishub itu bahwa ganjil genap berlaku hanya untuk kendaraan di luar letter D.
Artinya, ganjil genap di Bandung ini untuk menekan kendaraan yang masuk dari luar Bandung selama weekend.
Baca juga: 6 Aktivitas Seru di Telaga Warna Puncak Bogor, Menikmati Sunset Jadi Favorit Wisatawan

Baca juga: 5 Hotel Murah di Puncak Bogor untuk Staycation, Harga Inap Mulai Rp 155 Ribuan Per Malam
Sebenarnya warga dari luar Bandung baik untuk peningkatan ekonomi di masa pandemi, tetapi kami lebih utamakan masalah kesehatan yang harus dijaga," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota, Jumat (3/9/2021).
Kota Bandung sempat berada di level 4 pada masa PPKM kemudian berubah menjadi level 3, sehingga diberikan sejumlah kelonggaran terhadap sektor ekonomi.
Dia pun mengakui sejak peralihan dari level 4 ke level 3, volume kendaraan meningkat.
"Saya beberapa hari lalu melewati Tol Pasteur padat sekali ketika hendak masuk ke exit tol. Jadi, volume kendaraan ini terlihat meningkat pascaperubahan level dan dibukanya sejumlah pusat perbelanjaan.
Adanya pergerakan warga sebenarnya bagus untuk ekonomi, tapi ganjil genap ini sebuah keniscayaan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku, Ini Aturan, Lokasi Pemeriksaan, hingga Sanksinya