TRIBUNTRAVEL.COM - Perpanjangan masa PPKM masih diberlakukan di Jawa dan Bali.
Di Jakarta, pemberlakukan PPKM Level 3 dibarengi dengan sistem ganjil genap.
Pelaksanaan sistem ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan.
Tiga ruas jalan yang dimaksud adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol.
Jika sebelumnya pelanggar aturan ganjil genap hanya diberi teguran dan diminta putar balik ,mulai besok akan dikenai sanksi tilang.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi sampai 6 September, Ini Daftar Daerah Level 2-4 di Jawa dan Bali
Baca juga: PPKM Turun Jadi Level 3, Berikut Aturan Terbaru yang Berlaku hingga 30 Agustus 2021
"Mulai besok akan diberlakukan tilang gage terhitung 1 September," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Sambodo menekankan bahwa penerapan tilang ini diputuskan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.
Ada dua sistem penindakan tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta yang akan dilakukan polisi.
"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan. Selain itu kami juga mulai menindak dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelas Sambodo.
Baca juga: Buka Selama PPKM, Perlukah Bawa Surat Vaksin untuk Masuk ke The Park Mall?
Baca juga: PPKM di Jabodetabek, Bandung dan Surabaya Turun ke Level 3, Ini Aturan Barunya
Para pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Ada tiga ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap mulai di Sudirman, Rasuna Said, hingga kawasan MH Thamrin yang berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian," tutup Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok, Pelanggar Ganjil-Genap DKI Jakarta akan Dikenakan Sanksi Tilang